CILEGON, JURNALKUHP.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon telah merekomendasikan tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Cilegon yang berlangsung pada Rabu, 27 November 2024. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cilegon, Eneng Nurbaeti, mengungkapkan bahwa pelanggaran yang dilakukan ASN ini berkaitan dengan keterlibatan aktif mereka dalam kegiatan politik praktis, yang seharusnya dihindari untuk menjaga netralitas dalam pemilu.
“Bawaslu bekerja sama dengan BKN untuk menindaklanjuti kasus ini dan memastikan bahwa ASN tersebut diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Eneng, Kamis (19/12/2024) dikutip dari Wilip Online.
Eneng juga menambahkan bahwa Bawaslu Kota Cilegon terus memantau perkembangan penanganan kasus ini melalui sistem yang dikelola oleh BKN. “Saya sudah cek, masih dalam tahap verifikasi. Karena penanganan persoalan ini bersifat nasional, seluruh Indonesia, harap bersabar,” ungkapnya.
Saat ditanya mengenai siapa saja ASN yang terlibat dalam pelanggaran ini, Eneng menegaskan bahwa informasi tersebut tidak dapat dipublikasikan, mengingat ketentuan yang ada. “Untuk data siapa saja yang sedang ditangani, kita tidak bisa ungkapkan di publik karena sesuai aturan, informasi tentang terlapor dan pelapor termasuk yang dikecualikan,” tuturnya.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap netralitas ASN dalam setiap tahapan pemilu guna memastikan proses demokrasi berjalan dengan adil dan transparan.
Reporter: (ZM/Red)























