
SERANG, JURNALKUHP. COM – Sidang perdana kasus penganiayaan anak dibawah umur di Pengadilan Negeri Serang dikawal sejumlah Lembaga Sosial Masyarakat pada Selasa, 17 Desember 2024.
Tiga Lembaga yang mengawal Jalannya persidangan itu diantaranya LSM PKPB, SBDKB, DPD Padepokan Pusaka Ksatria.
Sejumlah Lembaga Sosial Masyarakat memberikan dukungan kepada pihak keluarga korban anak dibawah umur agar jalannya persidangan sesuai dengan hak dan rasa keadilan masyarakat.
Ketua Umum LSM PKPB, Sajam BSc saat di konfirmasi tim Awak Media Jurnal KUHP menjelaskan ” Kami akan kawal proses persidangan agar keadilan bisa dirasakan oleh korban. Karena kasus ini sudah begitu lama dari Januari baru mulai persidangan. Namun kami apresiasi kepada aparat penegak hukum, Kepolisian, Kejaksaan. Tinggal di Pengadilan nanti seperti apa, dan kami minta kepada Pak Hakim agar menjatuhkan hukuman yang berat kepada pelaku karena korban masih dibawah umur.” Ujar Sajam BSc.
Lebih lanjut dikatakan” Pelaku penganiayan terhadap anak dapat dijerat dengan undang-undang Perlindungan anak No.35 tahun 2014. Pasal 80 ayat 1 junto 76 C mengancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan denda hingga 72 juta rupiah. Namun apabila korban mengalami luka parah seperti yang dialami adik kita Syd (12) maka hukumannya sampai 5 tahun dan denda hingga 100 Juta rupiah.

Karena Pelaku Hairon (30) seorang yang sudah dewasa yang menganiaya anak dibawah umur ini merupakan tindak pidana serius karena negara Indonesia mengatur tentang perlindungan anak dan memberikan hukuman serius bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
Disamping Sejumlah Lembaga yang mengawal jalannya sidang juga sejumlah warga Kampung Tambiluk Desa Tambiluk Kecamatan Petir, Serang memberikan dukungan moral kepada Korban lewat surat pernyataan dukungan tanda tangan.
Warga berharap agar pengadilan Negeri Serang menjaga Marwahnya, jangan hanya tajam kebawah tapi tumpul ke atas.
Reporter : Hendri Hermawan
Editor. : Ahmad Jajuli























