Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita

Supriyani, SPd Seorang Guru Honorer SDN Baito, Konawe Selatan di Penjara Akibat Menegur Siswa Anak Seorang Polisi Aktip

×

Supriyani, SPd Seorang Guru Honorer SDN Baito, Konawe Selatan di Penjara Akibat Menegur Siswa Anak Seorang Polisi Aktip

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


 

KONAWE SELATAN, JURNALKUHP.COM – Sungguh miris menimpa seorang Tenaga Pendidik di negeri ini lagi lagi harus berurusan dengan hukum ditahan pihak yang berwajib akibat menegur seorang siswa di Sekolah Dasar Negeri Baito yang diduga Anak seorang Anggota Polisi Aktif.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Kronologi yang diperoleh dari pihak sekolah sebagai berikut :

1. Kejadian ini sebetulnya sudah lama. Berawal siswa luka goresan di paha yang mengadu / lapor sama orang tuanya bahwa telah dipukul sama guru (Supriyani, Spd) Padahal gurunya hanya menegur tidak memukul. Tapi orang tua si anak tersebut tidak terima. Kemudian dari pada panjang masalah Guru & KS datang ke rumah orang tua siswa untuk minta maaf, Permintaan maaf diterima namun ternyata itu jebakan, Karena orang tua siswa seorang polisi permintaan maaf guru dianggap mengakui kesalahan. Ternyata diam – diam masalah ini diproses. Sampai akhirnya Supriyani dapat panggilan di Polda sampai sana katanya akan dimintai keterangan ternyata langsung ditahan, dan suaminya disuruh pulang. Padahal Supriyani seorang guru Honor yang punya anak kecil. Sudah beberapa malam ditahan di Polda.

2. Waktu datang ke rumah orang tua siswa untuk minta maaf, Supriyani dipinta 50 juta dan orang tua siswa meminta kepada pihak sekolah agar Supriyani, Spd dikeluarkan dari Sekolah. Tapi karena Supriyani tidak merasa melakukan apa yang dituduhkan jadi tidak mau membayar dan pihak sekolah tidak mau mengeluarkan siswa tersebut.

3. Siswa tersebut nakal, menurut informasi siswa ini dijewer, tapi masih dalam batas wajar dan guru yang bersangkutan sudah meminta maaf kepada orang tua siswa (korban) dan dianggap oleh Supriyani, Spd persoalan sudah selesai, namun tiba-tiba ada panggilan dari Kejaksaan dan Supriyani  langsung ditahan karena berkas perkara tiba tiba sudah lengkap (P21).

Saat ini Supriyani tengah mendekam di balik jeruji besi Lapas Perempuan Kelas III Kota Kendari dan dijadwalkan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri ( PN) Andoolo pada Kamis, 24 Oktober 2024 mendatang.

 

Reporter: Dede Sonik, Yosilawati

Editor: Ahmad Jajuli.

Example 120x600