Lebak, jurnalkuhp.com — Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak menggelar audiensi dengan Dinas Pendidikan (DINDIK) Kabupaten Lebak terkait pelaksanaan Rehabilitasi Gedung Sekolah Dasar (SD) yang bersumber dari APBD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2026.Selasa (29/09/2026)
Audiensi tersebut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Doddy Irawan, S.T., M.Si., serta Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar sekaligus PPK Rehabilitasi Sekolah Dasar APBD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2026, Sahril Apani, S.Pd., M.IP.
Dalam audiensi tersebut, GAMMA menyampaikan hasil investigasi lapangan dan kajiannya terkait adanya aktivitas penggunaan material Rangka Baja yang di duga tidak sesuai dengan persyaratan teknis yang ditetapkan dalam dokumen pekerjaan.
GAMMA mendesak DINDIK kabupaten Lebak segera melakukan tindakan tegas dengan membongkar hasil pekerjaan yang terindikasi menggunakan material tidak sesuai dengan ketentuan dokumen kontrak kerja. Di ungkap Hudori, ketua umum GAMMA, jika terdapat sejumlah pekerjaan Rehabilitasi Sekolah Dasar yang di duga kuat terindikasi menggunakan material Rangka Baja yang tidak memilki spesifikasi Standar Nasional (SNI) hingga Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
”Berdasarkan pernyataan Kabid SD DINDIK Lebak yang juga PPK Rehabilitasi Gedung Sekolah Dasar yang menyatakan bahwa pekerjaan Rehabilitasi Gedung Sekolah Dasar harus sesuai ketentuan dokumen kerja, yakni menggunakan material yang ber SNI, jika tidak maka tidak akan dilakukan pembayaran dan akan dilakukan pembongkaran.
Kami sudah sampaikan pada kadis dan Kabid sejumlah pekerjaan Rehabilitasi sekolah yang di duga kuat menggunakan material tidak sesuai dengan ketentuan dokumen kerja atau tidak ber SNI dan TKDN.”ungkap Hudori
Lanjut Dori, menerangkan dugaan tersebut semakin menguat tatkala PPK menunjukan Sertifikat Rangka Baja yang itu digunakan pada sejumlah rehabilitasi Sekolah Dasar dengan keterangan SNI yang sudah lama tidak berlaku. Hal tersebut menguatkan desakan GAMMA agar DINDIK Lebak segera mengambil langkah tegas dengan melakukan pembongkaran pekerjaan yang menggunakan material yang tidak sesuai ketentuan spesifikasi dokumen kerja
”Ironis nya Kepala Bidang SD yang juga menjabat sebagai PPK menunjukan pada kami satu sertifikat Rangka Baja yang dalam keterangan SNI sudah tidak berlaku. Hal tersebut sebetulnya sudah cukup mempertegas bahwa terdapat pekerjaan yang menyalahi dan/atau melanggar kontrak. Untuk itu kami meminta agar DINDIK segera bersikap tegas melakukan pembongkaran pada sejumlah pekerjaan rehab yang tidak sesuai dokumen kontrak kerja.” Terang nya
Dori menegaskan, pihak nya akan segera melakukan konsolidasi untuk menggelar aksi demonstrasi massa jika DINDIK Lebak tidak segera melakukan pembongkaran. Bahkan pihak nya berencana melaporkan aktivitas penggunaan material yang di duga terindikasi kuat tidak memenuhi spesifikasi dan ketentuan dokumen kerja kepada Aparat Penegak Hukum (APH)
”Jika dalam waktu dekat DINDIK Lebak tidak segera melakukan pembongkaran pada sejumlah pekerjaan Rehabilitasi Sekolah Dasar yang terindikasi melanggar ketentuan. Maka jangan salahkan kami jika kami GAMMA menggelar aksi dan melaporkan DINDIK Lebak ke APH oleh sebab di duga sengaja melakukan pembiaran pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan ketentuan dokumen kerja.” Tegas Hudori
(Red







































