Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Laporan PidanaPolda Banten

Karyawan PT Nikomas Gemilang Laporkan PUK KSPN ke Polda Banten, Persoalan Pengunduran Diri Jadi Sorotan

×

Karyawan PT Nikomas Gemilang Laporkan PUK KSPN ke Polda Banten, Persoalan Pengunduran Diri Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


SERANG, JURNAL KUHP – Seorang karyawan PT Nikomas Gemilang, Witandri, S.H., M.H., melaporkan dugaan persoalan terkait proses pengunduran diri ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, Jumat (25/9/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Dalam surat tanda terima yang diterbitkan Ditreskrimsus Polda Banten, laporan tercatat diterima pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 10.40 WIB.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Witandri yang merupakan Pimpinan Kantor Hukum Winata Law Firm, didampingi kuasa hukumnya, Iskak, S.H., M.H., menjelaskan bahwa persoalan bermula dari surat pengunduran diri para pelapor dari keanggotaan serikat pekerja yang disebut telah disampaikan sejak Februari 2026.

Menurut Witandri, surat tersebut telah diterima oleh salah satu pengurus PUK KSPN berinisial YI. Namun, hingga beberapa bulan kemudian, proses administrasi pengunduran diri tersebut disebut belum mendapatkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan para pelapor.

“Surat pengunduran diri sudah dikirimkan oleh para pelapor dan diterima oleh sekretaris PUK KSPN berinisial YI sejak Februari 2026,” ujar Witandri.

Ia mengatakan, para pelapor juga telah beberapa kali mendatangi kantor KSPN untuk menyampaikan permintaan secara langsung agar proses pengunduran diri tersebut diselesaikan.

Upaya tersebut kemudian dilanjutkan dengan pendampingan hukum. Pihak Winata Law Firm mengaku telah mengirimkan surat somasi kepada pihak PUK KSPN. Surat tersebut, menurut Witandri, disampaikan secara langsung dan diterima oleh seseorang berinisial SB, yang disebut sebagai bagian bidang advokasi PUK KSPN, pada 9 Juli 2026.

Namun, hingga laporan dibuat ke Polda Banten pada 25 September 2026, Witandri menyebut persoalan tersebut belum juga memperoleh penyelesaian.

“Sampai laporan ini dibuat, para pelapor masih dikenakan iuran anggota dan merasa dirugikan oleh PUK KSPN Nikomas Gemilang,” ungkapnya.

Witandri menegaskan, langkah pelaporan ke kepolisian ditempuh setelah sejumlah upaya penyelesaian sebelumnya dinilai belum memberikan kepastian bagi para pelapor.

Ia menyatakan, pihaknya menyerahkan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum untuk menelaah laporan, memeriksa pihak-pihak terkait, serta menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam surat tanda terima laporan, pihak pelapor turut menyerahkan sejumlah dokumen sebagai bahan pendukung, di antaranya salinan identitas pelapor, kartu karyawan, kartu tanda anggota KSPN, tanda terima surat pengaduan tertulis, serta dokumen terkait lainnya.

Dengan diterimanya laporan tersebut, pihak pelapor berharap persoalan administrasi dan status keanggotaan serikat pekerja dapat memperoleh kejelasan melalui mekanisme hukum yang berlaku. (Zain/red).

Example 120x600