LEBAK, JURNALKUHP.COM — Dugaan penggunaan material rangka baja ringan yang tidak memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam proyek rehabilitasi ruang kelas SDN 1 Cigoong Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, mendapat perhatian serius dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sahril Apani.
Sahril menegaskan tidak akan mentoleransi apabila ditemukan material yang digunakan pihak pelaksana tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun petunjuk teknis (juknis) pekerjaan.
Untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut, Sahril menyatakan akan turun langsung melakukan pemeriksaan ke lokasi proyek dalam waktu dekat. Pemeriksaan akan mencakup kesesuaian material dengan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, serta ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan.
> “Dalam waktu dekat saya akan mengecek langsung ke lokasi. Kalau ditemukan material, khususnya rangka baja ringan, tidak sesuai dengan juknis, tentu akan kami tindak tegas,” ujar Sahril saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya, Selasa (1/9/2026).
Menurut Sahril, persoalan material bukan sekadar menyangkut bentuk atau pemasangan, tetapi berkaitan langsung dengan mutu, kekuatan, keamanan, dan umur konstruksi. Karena itu, setiap material yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan kesesuaiannya dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
Ia menegaskan, pihak pelaksana maupun konsultan pengawas memiliki tanggung jawab untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya material yang tidak memenuhi persyaratan, maka tindakan korektif akan diberlakukan.
> “Kalau saya menemukan rangka baja ringan yang tidak sesuai persyaratan SNI atau ketentuan yang dipersyaratkan, akan kami tindak tegas. Kalau sudah terpasang dan ternyata tidak sesuai, saya minta dibongkar dan diganti. Kalau pekerjaan belum memenuhi ketentuan, pembayaran juga tidak akan kami lakukan,” tegasnya.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa kualitas pekerjaan tidak semestinya dikompromikan hanya demi mengejar target penyelesaian proyek. Terlebih, pekerjaan tersebut menggunakan anggaran publik, sehingga setiap rupiah yang dibelanjakan harus menghasilkan pekerjaan yang memenuhi standar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SDN 1 Cigoong memiliki nilai kontrak Rp789.373.000, bersumber dari APBD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2026, dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender dan dilaksanakan oleh CV Zahra Visitama.
Dengan akan dilakukannya pemeriksaan langsung oleh PPK, publik kini menunggu sejauh mana hasil pengecekan tersebut dapat memastikan apakah material rangka baja ringan yang digunakan benar-benar telah memenuhi spesifikasi teknis, SNI, ketentuan TKDN, serta juknis pekerjaan.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, ketegasan PPK untuk meminta pembongkaran dan penggantian material menjadi ujian penting terhadap kualitas pengawasan proyek yang dibiayai dari APBD.
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pelaksana, konsultan pengawas, maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.
(Hen







































