Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Advokasi & PersidanganAdvokatBerita NasionalEdukasiFakta HukumFakta Persidangan

Praperadilan Dipertanyakan, Refly Harun Soroti Putusan Keempat Roy Suryo dan SEMA 3/2026

×

Praperadilan Dipertanyakan, Refly Harun Soroti Putusan Keempat Roy Suryo dan SEMA 3/2026

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


JAKARTA, JURNAL KUHP— Polemik mengenai fungsi praperadilan kembali menjadi perhatian publik setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo terkait pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, pada Rabu, 26 Agustus 2026. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa setelah perkara pokok dilimpahkan oleh penuntut umum dan diregister di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kewenangan atas perkara beralih kepada pengadilan tersebut dan status Roy Suryo berubah menjadi terdakwa.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Perkembangan tersebut kemudian dibahas oleh Refly Harun bersama ahli pidana Didit Wijayanto dalam tayangan Refly Harun Channel yang diunggah pada Minggu, 30 Agustus 2026. Diskusi tersebut mempertanyakan sejauh mana kewenangan praperadilan tetap dapat digunakan ketika perkara pidana telah memasuki tahap pelimpahan ke pengadilan.

Dalam diskusi tersebut, Refly Harun menyoroti bahwa persoalan utama bukan semata-mata apakah permohonan praperadilan Roy Suryo dikabulkan atau ditolak.

Menurut Refly, hal yang lebih mendasar adalah pertimbangan hukum hakim dalam putusan praperadilan keempat yang dinilainya tidak membahas secara substantif seluruh pembuktian yang telah diajukan pihak pemohon.

Refly menyebut pihaknya menghadirkan dua ahli serta alat bukti surat dalam persidangan. Sementara itu, menurut pemaparan dalam video, pihak termohon lebih banyak mengandalkan alat bukti surat.

Dari sudut pandang Refly dan Didit, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai apakah substansi permohonan benar-benar telah diuji secara maksimal atau justru perkara dihentikan pada persoalan kewenangan setelah perkara pokok dilimpahkan.

Namun, pandangan tersebut merupakan analisis dan kritik yang disampaikan dalam diskusi, bukan fakta hukum yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran oleh lembaga peradilan.

Perkara ini memiliki rangkaian perjalanan praperadilan yang cukup panjang.

Pada praperadilan pertama, hakim I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo dan menyatakan penggeledahan, penangkapan, serta penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah. Hakim menegaskan bahwa putusan tersebut tidak serta-merta membuat seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah.

Pada permohonan kedua, hakim menolak permohonan Roy Suryo yang antara lain mempersoalkan status tersangka. Sementara pada permohonan ketiga, hakim menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan pihak yang berwenang dalam pembayaran ganti kerugian belum ditarik sebagai pihak.

Adapun pada praperadilan keempat, Roy Suryo mempersoalkan keabsahan pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri. Permohonan tersebut kembali ditolak oleh hakim I Ketut Darpawan.

Dengan demikian, putusan keempat menjadi momentum baru dalam perdebatan mengenai batas kewenangan praperadilan setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan.

Salah satu titik penting dalam diskusi Refly Harun dan Didit Wijayanto adalah mengenai perubahan status seseorang dalam proses pidana.

Didit menjelaskan bahwa proses hukum memiliki tahapan yang berbeda antara penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara di pengadilan.

Menurutnya, setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilanjutkan dengan pelimpahan tahap dua, perkara memasuki kewenangan penuntut umum. Namun, menurut penjelasan yang disampaikan dalam diskusi, status seseorang sebagai terdakwa berkaitan dengan tahap pemeriksaan perkara di pengadilan, termasuk pembacaan surat dakwaan.

Perbedaan pemahaman mengenai kapan kewenangan praperadilan berakhir inilah yang kemudian menjadi salah satu pokok perdebatan.

Di sisi lain, hakim dalam putusan praperadilan keempat berpendapat bahwa sejak perkara pokok dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan diregister, kewenangan perkara telah beralih ke pengadilan dan status Roy Suryo berubah menjadi terdakwa.

Perbedaan perspektif tersebut menunjukkan adanya persoalan interpretasi hukum yang lebih luas mengenai hubungan antara mekanisme praperadilan dan pemeriksaan perkara pokok.

Dalam tayangan tersebut, Refly Harun dan Didit Wijayanto juga membahas Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026.

Menurut pemaparan dalam diskusi, SEMA tersebut antara lain mengatur situasi ketika permohonan praperadilan diajukan setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan.

Didit mempertanyakan apabila suatu ketentuan internal peradilan kemudian berimplikasi membatasi ruang pemeriksaan praperadilan yang sebelumnya diberikan oleh undang-undang.

Ia menilai, apabila memang terdapat kebutuhan untuk mengubah atau membatasi kewenangan yang diberikan undang-undang, perubahan tersebut semestinya dilakukan melalui instrumen hukum yang memiliki kedudukan sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan.

Pandangan tersebut menjadi kritik utama dalam diskusi Refly Harun.

Namun, penting dicatat bahwa kritik terhadap SEMA tersebut merupakan pendapat hukum narasumber dalam tayangan, sehingga tidak dapat secara otomatis diposisikan sebagai kesimpulan hukum yang mengikat.

Istilah “diamputasi” digunakan dalam diskusi untuk menggambarkan kekhawatiran bahwa ruang gerak lembaga praperadilan menjadi semakin sempit ketika perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan.

Refly dan Didit mempertanyakan apakah pembatasan tersebut justru dapat mengurangi fungsi praperadilan sebagai instrumen kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum.

Dalam konstruksi hukum acara pidana, praperadilan pada dasarnya hadir sebagai mekanisme pengawasan terhadap tindakan tertentu dalam proses penegakan hukum. Karena itu, persoalan batas kewenangannya menjadi penting, terutama ketika menyangkut status tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan maupun tindakan penyidik lainnya.

Di sisi lain, pembatasan tertentu juga dapat dipandang dari perspektif kepastian hukum dan kebutuhan agar pemeriksaan perkara pokok tidak terus-menerus tertunda oleh proses praperadilan.

Titik persoalannya adalah bagaimana menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, efektivitas proses peradilan, dan perlindungan hak warga negara.

Didit juga mengkritisi alasan mengenai asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan apabila digunakan sebagai dasar untuk mempersempit ruang pemeriksaan praperadilan.

Menurutnya, praperadilan justru dapat menjadi mekanisme yang lebih cepat dan sederhana untuk menguji tindakan aparat sebelum perkara pokok berjalan panjang.

Pemeriksaan perkara pokok sendiri tetap membutuhkan biaya dan waktu, termasuk menghadirkan saksi, ahli maupun pihak-pihak lain.

Karena itu, menurut perspektif yang disampaikan dalam diskusi, efisiensi proses hukum tidak semestinya dipertentangkan dengan kebutuhan untuk melakukan pengujian terhadap keabsahan tindakan aparat penegak hukum.

Cepat tidak identik dengan mengabaikan keadilan substantif.

Persoalan lain yang dibahas adalah independensi hakim.

Didit menilai bahwa apabila sebuah surat edaran dipahami sebagai menentukan terlebih dahulu bentuk amar putusan yang harus dijatuhkan hakim dalam perkara tertentu, maka perlu dipertanyakan bagaimana hal tersebut ditempatkan dalam prinsip independensi kekuasaan kehakiman.

Pertanyaan mendasarnya adalah: sejauh mana pedoman administratif atau internal dapat memengaruhi proses hakim dalam menilai fakta dan hukum suatu perkara?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena setiap permohonan praperadilan seharusnya tetap dinilai berdasarkan perkara konkret, argumentasi para pihak, bukti yang diajukan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam diskusi tersebut, Refly menegaskan bahwa kritik terhadap putusan hakim tidak otomatis berarti menolak keberadaan putusan pengadilan.

Kritik diarahkan pada argumentasi hukum dan implikasi putusan terhadap eksistensi lembaga praperadilan.

Menurut perspektif yang disampaikan Refly, apabila praperadilan semakin dibatasi sehingga pemeriksaan substansi tidak lagi menjadi fokus setelah perkara dilimpahkan, masyarakat patut mempertanyakan efektivitas mekanisme kontrol tersebut.

Di sinilah pentingnya ruang kritik publik yang tetap ditempatkan dalam koridor hukum, etika dan penghormatan terhadap independensi peradilan.

Perdebatan mengenai kasus Roy Suryo pada akhirnya tidak hanya menyangkut satu individu.

Lebih jauh, perkara tersebut membuka diskusi mengenai desain hukum acara pidana Indonesia: bagaimana memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif, tetapi sekaligus memberikan ruang bagi warga negara untuk menguji tindakan aparat yang dianggap merugikan hak-haknya.

Praperadilan tidak seharusnya dipandang sebagai instrumen untuk menghambat proses penegakan hukum. Sebaliknya, praperadilan dapat ditempatkan sebagai salah satu mekanisme checks and balances agar kewenangan negara tetap dijalankan berdasarkan hukum.

Karena itu, perdebatan mengenai SEMA Nomor 3 Tahun 2026 dan putusan praperadilan Roy Suryo perlu ditempatkan dalam diskursus hukum yang objektif: bukan sekadar siapa yang menang atau kalah, tetapi apakah mekanisme pengawasan terhadap kewenangan aparat tetap berjalan efektif.

Perkara Roy Suryo memperlihatkan adanya dinamika dalam penerapan hukum acara pidana, khususnya mengenai hubungan antara praperadilan, pelimpahan perkara dan perubahan status hukum seseorang.

Pihak yang mendukung putusan hakim dapat melihatnya sebagai upaya memberikan kepastian serta mencegah penggunaan praperadilan secara bertahap setelah perkara pokok berjalan.

Sebaliknya, pihak yang mengkritiknya melihat adanya risiko penyempitan fungsi praperadilan apabila substansi permohonan tidak lagi diperiksa secara maksimal setelah perkara dilimpahkan.

Perbedaan pandangan tersebut justru menjadi ruang penting bagi akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum dan masyarakat untuk menguji kembali bagaimana mekanisme praperadilan seharusnya ditempatkan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Bagi Jurnal KUHP, persoalan ini bukan semata tentang Roy Suryo. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap perubahan praktik hukum tetap menjaga tiga kepentingan sekaligus: kepastian hukum, keadilan substantif, dan perlindungan hak warga negara.

Sebab, hukum tidak hanya membutuhkan kepastian tentang bagaimana suatu perkara diproses, tetapi juga membutuhkan mekanisme yang memungkinkan kekuasaan diuji ketika terdapat dugaan penyimpangan.

Sumber: Refly Harun Channel, tayangan diskusi bersama ahli pidana Didit Wijayanto, diunggah Minggu, 30 Agustus 2026.

Example 120x600