JAKARTA, JURNAL KUHP — Dinamika aksi unjuk rasa yang berlangsung di Jakarta pada 27 Agustus 2026 kembali menjadi perhatian publik. Dalam video yang diunggah melalui kanal YouTube Agus Surahmat, S.H., M.H., pada Sabtu, 29 Agustus 2026, praktisi hukum tersebut mengulas latar belakang aksi, tuntutan masyarakat Pati Bersatu, hingga dinamika massa setelah berlangsungnya audiensi dengan DPR RI.
Dalam tayangan tersebut, Agus Surahmat, S.H., M.H., selaku praktisi hukum, menilai penting bagi publik untuk memahami substansi awal gerakan yang diprakarsai Supriono alias Botok dari keluarga besar Masyarakat Bersatu Pati.
Menurut Agus, salah satu tuntutan utama yang dibawa dalam aksi tersebut adalah mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, khususnya sebagai instrumen untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
“Yang dituntut itu adalah RUU perampasan terhadap koruptor,” ujar Agus dalam video yang diunggah Sabtu (29/8/2026).
Sebagai praktisi hukum, Agus menghubungkan gerakan masyarakat Pati dengan rangkaian aksi sebelumnya yang, menurut penuturannya, pernah dilakukan di Pati dan kemudian berlanjut ke Jakarta.
Ia menyebut masyarakat Pati sebelumnya menyuarakan persoalan pemerintahan daerah, termasuk tuntutan terhadap Bupati Pati Sudewo, sebelum kemudian membawa aspirasi pemberantasan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Agus, rangkaian tersebut menunjukkan adanya perhatian masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi serta tuntutan agar penegakan hukum dilakukan secara konkret, jelas, dan terukur.
Ia menilai keresahan terhadap korupsi semakin kuat karena dampaknya dapat dirasakan masyarakat secara langsung, terutama dari sisi sosial dan ekonomi.
RUU Perampasan Aset Jadi Tuntutan Utama
Dalam video tersebut, Agus berulang kali menekankan bahwa fokus utama yang perlu dikawal adalah pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, masyarakat menginginkan instrumen hukum yang mampu memperkuat upaya negara dalam mengejar dan memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Selain itu, Agus menyebut adanya aspirasi agar pelaku korupsi mendapatkan hukuman lebih berat, termasuk tuntutan hukuman mati.
Namun, ia menekankan bahwa pembahasan mengenai pemberantasan korupsi tetap harus dilakukan dalam kerangka hukum dan mekanisme legislasi yang berlaku.
Agus juga menyampaikan bahwa Supriono alias Botok telah diterima dalam audiensi bersama pihak Komisi III DPR RI dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Menurut Agus, dalam pertemuan tersebut terdapat kesepakatan atau komitmen agar RUU Perampasan Aset menjadi salah satu prioritas pembahasan.
Ia menyebut target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026.
Agus juga menyampaikan adanya pernyataan mengenai kesiapan untuk mundur dari pimpinan DPR RI apabila target tersebut tidak terealisasi.
Kendati demikian, detail mengenai kesepakatan tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi DPR RI dan pernyataan langsung para pihak yang terlibat agar publik memperoleh informasi yang utuh.
Keputusan Supriono alias Botok untuk kembali meninggalkan Jakarta setelah audiensi juga menjadi perhatian Agus.
Menurut praktisi hukum tersebut, keputusan itu diduga berkaitan dengan kekhawatiran adanya kepentingan lain yang berusaha masuk ke dalam gerakan.
Agus menggunakan istilah “tunggangan-tunggangan gelap” untuk menggambarkan dugaan tersebut.
Namun, Agus tidak menyebut secara spesifik pihak yang diduga berada di balik kepentingan tersebut dan tidak menyatakan bahwa dugaan itu telah terbukti.
“Apakah ada ataukah tidak, kita tidak tahu,” kata Agus.
Menurutnya, perkembangan media sosial membuat masyarakat dapat mengikuti berbagai peristiwa secara cepat. Karena itu, publik dinilai semakin memiliki kemampuan untuk menilai dan menganalisis informasi yang beredar.
Agus juga menyoroti munculnya kelompok pengemudi ojek online atau ojol yang disebut menyampaikan kekecewaan terhadap perkembangan aksi.
Ia mengaku tidak meyakini bahwa masyarakat ojol secara keseluruhan kecewa terhadap keputusan Botok untuk pulang.
Menurut Agus, masyarakat Pati dan pengemudi ojol memiliki persoalan sosial-ekonomi yang sama-sama perlu mendapat perhatian.
Meski demikian, pandangan tersebut merupakan penilaian Agus dan tidak dapat dianggap sebagai representasi seluruh komunitas pengemudi ojol.
Agus juga mempertanyakan munculnya peringatan agar kelompok tertentu tidak memasuki Jakarta pada 15 Desember 2026.
Menurutnya, apabila tanggal tersebut berkaitan dengan target pembahasan atau pengesahan RUU Perampasan Aset, publik berhak mendapatkan penjelasan terbuka mengenai latar belakang dan dasar munculnya pernyataan tersebut.
Dalam tayangannya, Agus menyinggung adanya kelompok massa lain yang tetap bertahan hingga malam hari dengan tuntutan berbeda.
Ia menyatakan bahwa masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan pendapat sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Agus juga menyoroti kemunculan sejumlah orang yang mengenakan pita putih serta kehadiran pelajar yang disebut sebagai anak-anak STM.
Namun, ia tidak menyimpulkan apakah para pelajar tersebut turun secara spontan, digerakkan pihak tertentu, atau memiliki alasan lain.
Sikap tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap dugaan mengenai keterlibatan kelompok tertentu dalam aksi massa perlu didukung bukti dan informasi yang terverifikasi.
Pada bagian lain video, Agus menyinggung dugaan adanya upaya untuk “mengembosi” gerakan sejak keberangkatan massa.
Ia menyebut adanya informasi mengenai pemblokiran rekening dan sejumlah persoalan lain.
Namun, dalam keterangan yang disampaikan, tidak dijelaskan secara rinci rekening milik siapa yang dimaksud, lembaga yang melakukan pemblokiran, dasar hukum tindakan tersebut, maupun dokumen yang dapat memastikan informasi tersebut.
Karena itu, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Agus pada akhirnya mengajak masyarakat kembali kepada substansi persoalan yang menurutnya menjadi dasar aksi, yakni percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, berbagai dinamika yang terjadi di sekitar aksi jangan sampai menghilangkan fokus terhadap agenda pemberantasan korupsi.
Bagi Agus, masyarakat menginginkan adanya langkah konkret untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan memastikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana dapat dipulihkan sesuai mekanisme hukum.
Di sisi lain, setiap tudingan mengenai adanya pihak yang menunggangi aksi, penggerakan massa, pemblokiran rekening, ataupun keterlibatan kelompok tertentu tetap harus dibuktikan melalui fakta dan klarifikasi resmi.
Dinamika aksi 27 Agustus 2026 memperlihatkan bagaimana satu ruang demonstrasi dapat mempertemukan berbagai kelompok dengan latar belakang dan tuntutan berbeda.
Dalam kondisi tersebut, transparansi informasi menjadi penting agar masyarakat tidak terjebak pada spekulasi.
Penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, kebebasan tersebut juga perlu berjalan seiring dengan tanggung jawab untuk menjaga ketertiban, menghindari kekerasan, serta menghormati hak masyarakat lainnya.
Sementara bagi lembaga legislatif dan pemerintah, meningkatnya perhatian publik terhadap RUU Perampasan Aset menjadi momentum untuk memberikan informasi transparan mengenai tahapan pembahasan, substansi rancangan, serta target legislasi.
Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan janji politik, tetapi juga kepastian bahwa aspirasi pemberantasan korupsi diterjemahkan melalui proses legislasi yang transparan, terukur, dapat dipertanggungjawabkan, dan tetap menjunjung prinsip negara hukum. (Zain/red).







































