Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita NasionalKrakatau SteelPerusahaan

PASCA KEBAKARAN CRM, RESTRUKTURISASI PT Krakatau Steel Diharapkan Tidak Berujung PHK Pekerja Cilegon

×

PASCA KEBAKARAN CRM, RESTRUKTURISASI PT Krakatau Steel Diharapkan Tidak Berujung PHK Pekerja Cilegon

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


CILEGON, JURNALKUHP.COM – Pascainsiden kebakaran yang melanda fasilitas Continuous Tandem Cold Mill (CTCM) di Pabrik Cold Rolling Mill (CRM) PT Krakatau Steel (Persero) Tbk pada 19 Juli 2026, perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada proses pemulihan operasional perusahaan, tetapi juga terhadap nasib para pekerja, khususnya tenaga kerja outsourcing yang selama ini menjadi bagian penting dari rantai produksi industri baja nasional.

Perhatian tersebut menguat setelah beredarnya surat edaran PT Krakatau Jasa Industri (KJI) tertanggal 31 Juli 2026 yang menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh karyawan outsourcing di area CRM mengenai pemberlakuan ketentuan force majeure. Berdasarkan edaran tersebut, terhitung mulai 1 Agustus 2026, para pekerja dibebastugaskan sementara hingga operasional pabrik kembali berjalan sesuai ketentuan kontrak kerja.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Secara hukum, klausul force majeure merupakan mekanisme yang dikenal dalam hubungan kontraktual ketika terjadi keadaan luar biasa yang menghambat pelaksanaan pekerjaan. Namun demikian, sejumlah kalangan menilai penerapan kebijakan tersebut hendaknya dipahami sebagai langkah operasional yang bersifat sementara dan tidak ditafsirkan sebagai dasar menuju pengurangan tenaga kerja ataupun pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kekhawatiran masyarakat muncul karena berkaca pada pengalaman restrukturisasi PT Krakatau Steel pada periode sebelumnya yang berdampak terhadap ribuan pekerja.

Pada periode 2014–2015, sekitar 700 pekerja outsourcing terdampak pengakhiran hubungan kerja sebagai bagian dari langkah efisiensi perusahaan. Selanjutnya, pada 2019–2020, sekitar 2.683 pekerja alih daya dan kontrak juga tidak diperpanjang masa kerjanya atau dirumahkan secara bertahap dalam rangka restrukturisasi perusahaan.

Selain itu, pada tahun 2026, PT Krakatau Steel juga menjalankan program Golden Handshake (GHS) sebagai bagian dari penyesuaian sumber daya manusia. Berdasarkan informasi yang beredar, program tersebut berlangsung dalam dua gelombang, yakni sekitar 400 pekerja organik pada gelombang pertama dan sekitar 80 pekerja organik pada gelombang kedua.

Kondisi tersebut semakin memperkuat harapan masyarakat agar proses pemulihan pascakebakaran CRM tidak kembali diikuti dengan berkurangnya kesempatan kerja bagi masyarakat Kota Cilegon.

Saat ini PT Krakatau Steel tengah menjalankan program penyehatan dan restrukturisasi perusahaan yang didukung pendanaan dari pemegang saham Danantara, dengan tujuan memperkuat struktur keuangan, meningkatkan produktivitas, serta menjaga keberlanjutan industri baja nasional.

Berbagai pihak berharap proses restrukturisasi tersebut mampu menghasilkan perusahaan yang semakin sehat secara bisnis, namun tetap mempertahankan keberlangsungan tenaga kerja sebagai bagian dari aset perusahaan.

Ketua Serikat Buruh Krakatau Steel (SBKS), Sanudin, berharap insiden kebakaran CRM tidak dijadikan alasan untuk melakukan pengurangan tenaga kerja.

“Kami memahami perusahaan sedang melakukan pemulihan dan restrukturisasi. Namun pengalaman tahun 2014–2015 maupun 2019–2020 harus menjadi pelajaran bersama agar tidak kembali terjadi gelombang pengurangan pekerja, terutama terhadap tenaga kerja outsourcing yang sebagian besar berasal dari masyarakat Cilegon,” ujar Sanudin.

Pandangan serupa disampaikan Direktur Eksekutif Dewan Lingkungan Hidup Banten (DLHB), M. Ibrohim Aswadi, SH. Menurutnya, restrukturisasi seharusnya menjadi momentum memperkuat daya saing perusahaan, meningkatkan standar keselamatan kerja, serta mempercepat pemulihan produksi nasional.

Ia menilai, surat edaran mengenai pemberlakuan force majeure harus diposisikan sebagai kebijakan operasional yang bersifat sementara dan tidak berkembang menjadi kebijakan pengurangan tenaga kerja sebagaimana pernah terjadi pada restrukturisasi sebelumnya.

“Masyarakat Cilegon berharap pemulihan operasional CRM dapat berlangsung secepat mungkin sehingga seluruh pekerja outsourcing dapat kembali bekerja. Mereka menggantungkan kehidupan keluarganya pada keberlangsungan industri baja nasional. Karena itu, restrukturisasi harus tetap menjunjung keseimbangan antara keberlanjutan bisnis dan perlindungan terhadap pekerja,” kata M. Ibrohim Aswadi.

Ia juga mengingatkan bahwa arahan Presiden RI Prabowo Subianto agar dunia usaha dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengedepankan upaya menghindari PHK patut dijadikan pedoman dalam setiap pengambilan kebijakan strategis perusahaan.

Selain persoalan ketenagakerjaan, M. Ibrohim menilai kebakaran CRM perlu menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan kerja dan manajemen risiko di lingkungan perusahaan.

Menurutnya, proses investigasi penyebab kebakaran harus dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel dengan melibatkan lembaga yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil investigasi tersebut diharapkan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sekaligus menjadi dasar perbaikan sistem keselamatan kerja guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Di tengah proses pemulihan, masyarakat Cilegon menaruh harapan agar PT Krakatau Steel dapat segera mengembalikan operasional CRM secara normal sehingga seluruh pekerja outsourcing yang saat ini dibebastugaskan dapat kembali bekerja sesuai kontraknya.

Lebih dari itu, masyarakat berharap restrukturisasi perusahaan benar-benar menjadi instrumen untuk memperkuat industri baja nasional, meningkatkan daya saing perusahaan, serta menjaga keberlangsungan lapangan pekerjaan tanpa mengorbankan hak-hak para pekerja.

Peristiwa kebakaran CRM diharapkan menjadi titik balik bagi penguatan tata kelola perusahaan, peningkatan budaya keselamatan kerja, serta pembangunan kembali kepercayaan publik. Dengan demikian, kebangkitan industri baja nasional dapat berjalan seiring dengan perlindungan terhadap tenaga kerja, khususnya masyarakat Kota Cilegon yang selama ini menjadi bagian penting dalam ekosistem PT Krakatau Steel. (Zain/red).

Example 120x600