Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita

Sukindar SH Waketum DPP FERADI Nyatakan Mediasi Perkara Perdata NO. 292/PDT.G/2026/PN SMG DI PN SEMARANG, buntu.

×

Sukindar SH Waketum DPP FERADI Nyatakan Mediasi Perkara Perdata NO. 292/PDT.G/2026/PN SMG DI PN SEMARANG, buntu.

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


SEMARANG – Proses mediasi Perkara Perdata Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Smg di Pengadilan Negeri Semarang terus berjalan. Agenda mediasi telah dilaksanakan pada Selasa,13 Juli 2026.

Agenda 13 Juli 2026: Mediasi Awal Dengan Kehadiran Kuasa Hukum Penggugat
Pada agenda pertama, berdasarkan penetapan pengadilan, Maridjo, S.H., M.H. ditunjuk sebagai mediator untuk memfasilitasi proses penyelesaian sengketa.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Pihak Penggugat hadir dengan didampingi tim kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya / FERADI WPI, terdiri dari:
– Adv. Donny Andretti, S.H.,S.KOM.,M.KOM.,C.MD.,C.PFW.,C.MDF., C.JKJ.,C.FTAX.
– Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX.
– Ass. Adv. Sriyanto,C.PFW.,C.FTAX.
– Sukindar, S.H.,C.PFW., C.MDF., C.JKJ.,C.FTAX. – Wakil Ketua Umum DPP & Ketua DPC FERADI WPI Kota Semarang

Demi menjaga privasi serta menghormati proses hukum, identitas lengkap para pihak tidak dipublikasikan.

Agenda Selasa, 14 Juli 2026: Kehadiran Tergugat Diwakili Kuasa Hukum
Pada agenda lanjutan hari ini, dari pihak Tergugat yang hadir hanya Kuasa Hukum saja. Proses mediasi tetap dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara perdata dengan mengedepankan asas musyawarah, mufakat, dan itikad baik.

Pernyataan Kuasa Hukum Penggugat

Adv. Donny Andretti, Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya, menegaskan:
“Kami sangat menghormati proses mediasi yang difasilitasi PN Semarang. Kami berharap seluruh pihak dapat hadir dengan itikad baik sehingga terbuka peluang tercapainya penyelesaian yang adil, proporsional, dan berkepastian hukum. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, kami siap memperjuangkan hak-hak klien melalui persidangan.”

Sukindar, S.H. menegaskan komitmen FERADI WPI:
“Kami mendukung penyelesaian melalui jalur damai apabila memungkinkan, tanpa mengurangi hak para pihak untuk memperoleh keadilan melalui proses persidangan. Seluruh tahapan harus objektif, transparan, dan sesuai prinsip hukum.”

Adv. Markus Wijaya menyatakan Firma Hukum Subur Jaya bersama FERADI WPI berkomitmen memberikan pendampingan hukum yang profesional, berintegritas, dan menghormati independensi pengadilan.

Melalui mediasi ini seluruh pihak diharapkan mengedepankan dialog konstruktif. Apabila mediasi pada akhirnya tidak menghasilkan kesepakatan, maka proses perkara akan dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Pengadilan Negeri Semarang.

Catatan Redaksi:
Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Red ilma)

Example 120x600