Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Dinas Pendidikan

Pengawasan Revitalisasi SDN 2 Kumpay Dipertanyakan, Kabid SD Diduga Memilih Bungkam

×

Pengawasan Revitalisasi SDN 2 Kumpay Dipertanyakan, Kabid SD Diduga Memilih Bungkam

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Lebak, JURNALKUHP.COM – Pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN 2 Kumpay, Kabupaten Lebak, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai anggaran sebesar Rp690.973.300, menjadi sorotan setelah muncul dugaan penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Berdasarkan keterangan pihak sekolah dan komite kepada wartawan di kediaman Kepala Desa Kumpay, Encep, proyek revitalisasi tersebut disebut merupakan program aspirasi dari salah satu anggota DPR RI dari Partai PDI Perjuangan.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Wartawan kemudian berupaya meminta konfirmasi kepada Boni selaku anggota DPR RI yang disebut dalam keterangan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.(Rabu/1 Juli/2026)

Menanggapi persoalan tersebut, Ruswa Ilahi menilai pengawasan terhadap pelaksanaan proyek masih lemah sehingga memunculkan dugaan penggunaan material yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ia menyoroti penggunaan rangka baja ringan polos yang diduga tidak memenuhi standar SNI dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Menurut Ruswa, pada 25 Juni pihak sekolah sempat menunjukkan sertifikat SNI. Namun, ia menduga sertifikat yang ditunjukkan tidak sesuai dengan produk baja ringan yang terpasang di lapangan. Atas dasar itu, ia meminta agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang untuk memastikan kesesuaian material dengan spesifikasi kontrak.

“Dalam ketentuan pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBN, material yang digunakan harus memenuhi standar yang dipersyaratkan, termasuk SNI dan TKDN. Karena itu, jika memang terdapat ketidaksesuaian, harus segera ditindaklanjuti agar kualitas bangunan benar-benar terjamin,” ujar Ruswa.

Ruswa menambahkan bahwa berdasarkan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, penyedia wajib menyerahkan barang atau material yang sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak. Penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi dapat menjadi objek pemeriksaan oleh aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Selain itu, penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan bagian penting dalam menjamin mutu, keamanan, dan keandalan material konstruksi. Apabila suatu material dipersyaratkan dalam kontrak harus memenuhi SNI dan TKDN, maka kesesuaian sertifikat dengan produk yang terpasang di lapangan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Ruswa Ilahi yang juga merupakan pengurus Korwil Ormas Badak Banten turut menyayangkan belum adanya tanggapan dari Kabid SD Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Sahril, saat dikonfirmasi wartawan.

“Sebagai pejabat publik, seharusnya terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Tim pengawasan juga diharapkan menjalankan tugasnya secara maksimal karena anggaran revitalisasi ini merupakan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan. Pengawasan yang baik penting agar kualitas pembangunan benar-benar sesuai dengan ketentuan,” katanya.

Keterbukaan informasi oleh badan publik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang pada prinsipnya mewajibkan badan publik memberikan akses informasi kepada masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial.

Hingga berita ini diterbitkan, Sahril selaku Kabid SD belum memberikan respons atas upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan.

Media ini akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, termasuk instansi terkait lainnya, guna menghadirkan informasi yang berimbang sesuai dengan prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.

 

(Hen/red

Example 120x600