Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Organisasi

Perbedaan Sikap Soal MWKT Gerem, Masyarakat Diajak Jaga Kondusivitas dan Persatuan

×

Perbedaan Sikap Soal MWKT Gerem, Masyarakat Diajak Jaga Kondusivitas dan Persatuan

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


CILEGON, JURNALKUHP.COM – Dinamika menjelang Musyawarah Warga Karang Taruna (MWKT) Kelurahan Gerem semakin menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, muncul klaim kemenangan sepihak yang mengatasnamakan Karang Taruna Kelurahan Gerem, padahal Surat Keputusan (SK) Panitia Pelaksana MWKT diketahui telah dicabut oleh Ketua Karang Taruna Kelurahan Gerem, Muhammad Nai, pada surat tertanggal 12 Juni 2026, Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas dan legitimasi pihak yang tetap menjalankan tahapan maupun kegiatan yang berkaitan dengan MWKT.

‎Menurut Suherdi, klaim kemenangan tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat karena Panitia Pelaksana MWKT baik yang pertama maupun yang sekarang diketahui telah dicabut legalitasnya melalui pencabutan Surat Keputusan (SK) oleh Ketua Karang Taruna Kelurahan Gerem, Muhammad Nai, pada 12 Juni 2026, tapi masih kekeh melaksanakan rangkaian yang diklaim MWKT.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

‎”Ada inti dari surat pencabutan SK Panitia tersebut bahwa Ketua Karang Taruna Kelurahan Gerem akan mempertemukan antar bakal calon guna membangun kesepakatan bersama terkait mekanisme pelaksanaan MWKT kemudian Hasil kesepakatan bersama tersebut akan menjadi dasar pembentukan kepanitiaan MWKT yang baru dan penyusunan rencana pelaksanaan MWKT selanjutnya, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan serta tidak ada pihak yang mengajukan keberatan maupun gugatan terhadap hasil MWKT di kemudian hari, tapi hal tersebut belum terealisasi dan malah menggelar atasnama MWKT,” ujar Suherdi, Sabtu (20/6/2026).

‎”Menjadi pertanyaan besar ketika ada pihak yang tetap mengklaim atau menjalankan agenda MWKT atas nama Karang Taruna, sementara SK panitia pelaksana telah dicabut. Oleh karena itu, perlu ada kejelasan mengenai dasar hukum dan legitimasi pelaksanaannya,” Imbuh Suherdi.

‎Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan organisasi harus berlandaskan keputusan yang sah dan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Mentri Sosial maupun AD/ART Karang Taruna. Menurutnya, apabila suatu kepanitiaan telah dicabut melalui keputusan resmi organisasi, maka segala tindakan yang dilakukan atas nama kepanitiaan tersebut berpotensi menimbulkan polemik dan perdebatan mengenai keabsahannya.

‎Dalam forum konsolidasi tersebut, Suherdi juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para Ketua RT dan RW dan Para Pemuda Kelurahan Gerem untuk tetap menjaga kondusivitas lingkungan serta mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan perbedaan pandangan yang terjadi.

‎”Kami tidak ingin terjadi perpecahan di tengah masyarakat. Semua pihak harus kembali kepada aturan organisasi dan menjunjung tinggi prinsip transparansi, demokrasi, serta akuntabilitas dalam setiap proses yang mengatasnamakan Karang Taruna,” tegasnya.

‎Hari ini juga kata Suherdi telah dilaksanakan Konsolidasi dengan RT RW serta Pemuda di Kelurahan Gerem yang menghasilkan komitmen bersama untuk mengawal proses organisasi agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta menjaga persatuan dan keharmonisan masyarakat Kelurahan Gerem.

 

Reporter: Ade Maftuhi.

Example 120x600