JAKARTA, JURNALKUHP.COM – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan seorang pihak swasta berinisial GHS terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 18 Juni 2026, setelah penyidik menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, mendalam, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Berdasarkan keterangan penyidik, Program Makan Bergizi Gratis merupakan program prioritas nasional yang mulai dilaksanakan pemerintah sejak 6 Januari 2025 melalui Badan Gizi Nasional. Program tersebut bertujuan meningkatkan pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) bagi anak-anak sekolah dengan dukungan anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan Rp268 triliun pada tahun 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam proses penyidikan, terungkap dugaan bahwa sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki keterkaitan atau afiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN. Yayasan-yayasan tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku, namun tetap memperoleh penunjukan melalui proses verifikasi yang diduga telah diatur.
Penyidik menduga beberapa yayasan tersebut berada di bawah kendali GHS. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, GHS disebut diminta oleh seorang pejabat BGN berinisial DH untuk mencari mitra dalam pelaksanaan Program MBG.
Selanjutnya, GHS diduga memperoleh akses untuk mendapatkan titik dapur SPPG melalui yayasan yang berada di bawah kendalinya. Titik dapur tersebut kemudian diduga diperjualbelikan kepada pihak-pihak yang berminat mendirikan dapur MBG di berbagai daerah.
Penyidik juga menduga pengajuan sejumlah titik dapur dilakukan menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Setelah memperoleh titik dapur, GHS disebut dapat mengajukan perubahan lokasi yang kemudian diproses melalui mekanisme verifikasi yang telah ditentukan.
Selain itu, penyidik menduga GHS memperoleh akses komunikasi langsung dengan tim verifikator sehingga dapat mengurus perubahan status sejumlah SPPG yang berada di bawah naungan yayasan yang dikendalikannya.
Dalam perkembangan penyidikan, GHS juga diduga memberikan sejumlah uang, baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing, kepada DH. Dana tersebut diduga berasal dari pihak-pihak yang mengajukan diri sebagai mitra Program MBG dan meminta bantuan kepada GHS untuk memperoleh status sebagai mitra program.
Atas perbuatannya, GHS disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan lain yang relevan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka GHS ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya aliran dana maupun bentuk penyimpangan lainnya dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Catatan redaksi: Identitas para pihak yang disebut dalam perkara ini masih berdasarkan keterangan penyidik. Proses hukum masih berjalan dan setiap pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Zain/red).





















