JAKARTA, JURNALKUHP.COM – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pada Rabu (17/6/2026).
Buronan berinisial BSN diamankan di kawasan Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut upaya penegakan hukum terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang telah lama masuk dalam daftar pencarian.
Adapun identitas tersangka yang diamankan sebagai berikut:
- Inisial: BSN
- Tempat lahir: Lubuk Alung
- Usia/Tanggal lahir: 53 tahun / 18 September 1973
- Jenis kelamin: Laki-laki
- Kewarganegaraan: Indonesia
- Agama: Islam
- Pekerjaan: Wiraswasta
- Alamat: Kompleks Griya Mawar Sembada Indah Blok A/9-10 RT 006/RW 001, Kelurahan Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
BSN merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Ahmad Yani Padang kepada PT Benal Ichsan Persada.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR933/PW03/05/2025 tanggal 11 Juli 2025, ditemukan adanya penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada selama periode 2012 hingga 2020.
Hasil audit tersebut menyimpulkan bahwa penyimpangan yang terjadi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp34 miliar.
Saat proses pengamanan berlangsung, tersangka BSN bersikap kooperatif sehingga seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar tanpa hambatan. Setelah diamankan, tersangka sementara waktu dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Melalui kesempatan tersebut, Jaksa Agung kembali menegaskan kepada seluruh jajaran kejaksaan untuk terus memantau dan menangkap para buronan yang masih berkeliaran guna memastikan kepastian hukum dan pelaksanaan putusan pengadilan.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh pihak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan,” tegas Jaksa Agung. (Zain/red).





















