Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Dinas Pendidikan

Revitalisasi SMPN 4 Bayah Disorot, Dugaan Penggunaan Baja Ringan Tanpa Identitas SNI dan TKDN Memicu Pertanyaan atas Kepatuhan Spesifikasi Teknis

×

Revitalisasi SMPN 4 Bayah Disorot, Dugaan Penggunaan Baja Ringan Tanpa Identitas SNI dan TKDN Memicu Pertanyaan atas Kepatuhan Spesifikasi Teknis

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Lebak, JURNALKUHP.COM – Pelaksanaan proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMPN 4 Bayah, Kabupaten Lebak, yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.092.167.000,dalam pengerjaan di duga menggunakan matrial baja ringan tidak ber Standar Nasional Indonesia ( SNI) dan tidak Berkompenen Dalam Negeri ( TKDN)

Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai tingkat kepatuhan pelaksanaan pekerjaan terhadap spesifikasi teknis kontrak, khususnya terkait standar mutu material yang digunakan dalam pembangunan fasilitas pendidikan yang dibiayai oleh keuangan negara. Dalam konteks proyek pemerintah, pemenuhan standar mutu material bukan sekadar aspek administratif, melainkan instrumen penting untuk menjamin kualitas konstruksi, keselamatan pengguna bangunan, serta keberlanjutan fungsi bangunan dalam jangka panjang.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Berdasarkan hasil observasi di lokasi proyek, sejumlah komponen baja ringan yang digunakan pada pekerjaan konstruksi tidak ditemukan identitas produk maupun penandaan yang lazim digunakan sebagai bukti pemenuhan standar mutu. Kondisi tersebut memunculkan kebutuhan akan klarifikasi dari pihak pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), maupun instansi teknis yang memiliki kewenangan dalam pengawasan pelaksanaan proyek.(Rabu/17/6/2026)

Secara regulatif, penggunaan material pada proyek pemerintah wajib mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menegaskan bahwa setiap penyelenggaraan jasa konstruksi harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Ketentuan tersebut mengharuskan penggunaan material yang sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar mutu yang telah ditetapkan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Jasa Konstruksi menegaskan bahwa material konstruksi yang digunakan dalam pekerjaan pembangunan harus memenuhi standar yang dipersyaratkan, termasuk standar mutu yang dibuktikan melalui sertifikasi dan pengujian yang sah.

Dalam aspek standardisasi, produk baja ringan yang beredar dan digunakan pada konstruksi bangunan pada umumnya wajib memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Keberadaan identitas produk, label, maupun tanda kesesuaian standar menjadi bagian penting dalam proses verifikasi mutu material yang digunakan pada proyek pemerintah.

Di sisi lain, pemerintah juga mendorong penggunaan produk dalam negeri melalui kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan penggunaan produk nasional serta mendukung pertumbuhan industri dalam negeri pada setiap pelaksanaan proyek yang dibiayai negara.

Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi kontrak atau tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan, maka hal tersebut dapat menjadi objek evaluasi dan pemeriksaan oleh pihak berwenang. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Jasa Konstruksi,

Sementara itu, Kepala SMPN 4 Bayah, Fatla, saat dikonfirmasi terkait dugaan penggunaan material baja ringan yang tidak beridentitas SNI dan TKDN dalam proyek revitalisasi sekolah, tidak memberikan respons. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan maupun klarifikasi atas temuan tersebut.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk pihak sekolah, pelaksana proyek, konsultan pengawas, P2SP, serta instansi teknis yang berwenang, guna menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme dalam pemberitaan.

 

(Red

Example 120x600