Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Advokasi & PersidanganBerita NasionalNasihat HukumNasionalPolda BantenTindak PidanaTipidkor

Pasca Penetapan Tersangka Silmy Karim, FPC Konsultasikan Dugaan Peralihan Aset Krakatau Steel ke Polda Banten

×

Pasca Penetapan Tersangka Silmy Karim, FPC Konsultasikan Dugaan Peralihan Aset Krakatau Steel ke Polda Banten

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


SERANG, JURNALKUHP.COM – Forum Peduli Cilegon (FPC) bersama sejumlah organisasi masyarakat yang tergabung dalam forum tersebut mendatangi Polda Banten, Jumat (12/6/2026), guna melakukan silaturahmi sekaligus berkonsultasi terkait dugaan persoalan tata kelola aset milik PT Krakatau Steel yang dinilai perlu mendapatkan perspektif hukum.

Dalam kunjungan tersebut hadir Ketua FPC H. Rebudin, Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK) Kota Cilegon Maman Hilman, Bidang Investigasi dan Mitigasi LKPK Sayudi, serta perwakilan organisasi yang tergabung dalam FPC, di antaranya LKPK, FLIP, INAKOR, dan sejumlah elemen masyarakat lainnya.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

H. Rebudin menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke Polda Banten bukan untuk membahas perkara hukum yang saat ini tengah menjerat mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel, Silmy Karim, dalam kasus yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melainkan untuk meminta pencerahan hukum atas sejumlah temuan yang menurut mereka patut dicermati terkait pengelolaan aset-aset perusahaan pelat merah tersebut.

“Kami hadir sebagai bagian dari masyarakat yang peduli terhadap keberlangsungan dan masa depan Krakatau Steel sebagai aset strategis bangsa sekaligus kebanggaan masyarakat Cilegon. Kedatangan kami ke Polda Banten lebih kepada meminta pandangan dan pencerahan hukum atas sejumlah fakta yang kami temukan di lapangan,” ujar H. Rebudin.

Menurutnya, FPC bersama sejumlah organisasi masyarakat telah melakukan diskusi dan pengumpulan informasi terkait beberapa aset tidak bergerak milik PT Krakatau Steel yang saat ini status kepemilikannya telah beralih kepada pihak lain.

Ia menilai, proses peralihan sejumlah aset tersebut perlu dikaji dari perspektif hukum untuk memastikan apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum atau tidak.

“Kami tidak datang dengan asumsi atau tuduhan. Kami datang untuk meminta penjelasan dan pemahaman hukum. Ada beberapa aset yang menurut dugaan kami telah mengalami peralihan kepemilikan. Kami ingin memahami apakah proses tersebut sesuai aturan atau justru terdapat persoalan yang berpotensi merugikan keuangan negara,” katanya.

Rebudin menyebut, sejumlah aset yang menjadi perhatian FPC memiliki luasan yang cukup besar dan nilai ekonomi yang signifikan. Karena itu, pihaknya merasa perlu menyampaikan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

“Kami mendukung supremasi hukum. Jika memang ada dugaan yang berpotensi merugikan negara, tentu harus ditelusuri sesuai mekanisme yang berlaku. Namun kami juga memahami bahwa seluruh proses harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, kata Rebudin, pihak kepolisian memberikan sejumlah penjelasan terkait mekanisme penanganan perkara hukum, termasuk perbedaan antara persoalan perdata, administrasi, dan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, penjelasan tersebut menjadi bagian penting bagi masyarakat agar memiliki pemahaman hukum yang lebih baik sebelum menyampaikan laporan atau informasi kepada aparat penegak hukum.

“Kami mendapat banyak pencerahan dari penyidik. Sebagai masyarakat awam, kami tentu perlu memahami batas-batas mana yang masuk ranah perdata, mana yang administratif, dan mana yang berpotensi masuk ranah pidana korupsi. Itu yang kami pelajari hari ini,” ungkapnya.

Selain membahas persoalan aset Krakatau Steel, FPC juga menyinggung perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Warnasari atau PCM yang sebelumnya menjadi perhatian publik.

Menurut Rebudin, pihaknya memperoleh informasi bahwa proses penanganan perkara tersebut telah mengalami perkembangan dan saat ini memasuki tahapan lanjutan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang terus menangani berbagai perkara yang menjadi perhatian masyarakat. Kami berharap seluruh proses berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Ia menegaskan bahwa langkah yang dilakukan FPC merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal aset negara dan mendukung upaya pemberantasan korupsi tanpa dilandasi kepentingan pribadi maupun sentimen terhadap pihak tertentu.

“Kami datang dengan niat baik, bersilaturahmi dan mencari pemahaman hukum. Kami tidak berangkat dari rasa suka atau tidak suka kepada seseorang. Yang kami dorong adalah bagaimana aset-aset negara dapat dikelola secara transparan dan akuntabel demi kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.

FPC berharap komunikasi dan sinergi antara masyarakat dengan aparat penegak hukum dapat terus terjalin dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan aset negara yang bersih, transparan, serta bebas dari praktik korupsi. (zain/red).

Example 120x600