Serang, JURNALKUHP.COM – Forum Warga Bersatu (FORWATU) Banten resmi melayangkan surat somasi dan permintaan klarifikasi kepada manajemen PT Sinar Texindo Utama, perusahaan industri garmen yang beroperasi di Jl. Raya Cikande–Rangkasbitung, Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas dua persoalan besar yang merugikan masyarakat sekitar, yakni dugaan beroperasi tanpa kelengkapan izin lingkungan serta tindakan sepihak menguasai dan menutup lahan jalan umum warga Desa Babakan Jaya.
Berdasarkan data yang dihimpun, perusahaan seluas 121 hektar ini diresmikan langsung oleh Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, pada 23 Juni 2023. Kawasan tersebut terbagi menjadi tiga zona, yaitu kavling industri, sarana dan prasarana, serta kavling komersial. Meski kehadirannya diharapkan membawa dampak positif bagi perekonomian daerah, pemantauan dan kajian teknis mendalam yang dilakukan tim FORWATU Banten justru menemukan sejumlah indikasi pelanggaran hukum dan aturan lingkungan.
Salah satu poin utama yang disorot adalah dugaan kuat bahwa PT Sinar Texindo Utama beroperasi tanpa memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang sah, lengkap, dan terdaftar secara resmi di instansi berwenang. Padahal, sebagai industri garmen berskala besar, proses produksinya diketahui menghasilkan berbagai jenis limbah yang berpotensi berbahaya dan beracun (B3), baik berupa limbah padat, cair, maupun gas.
Rincian jenis limbah yang ditimbulkan meliputi limbah padat berupa sisa potongan kain (perca) yang mencapai 10–20 persen dari total bahan baku, sisa benang, kemasan plastik, hingga kain majun yang terkontaminasi oli atau bahan kimia. Selain itu, terdapat pula limbah cair dari proses pewarnaan dan pencucian yang mengandung zat warna sintetis, logam berat, serta bahan kimia pengikat yang berisiko tinggi mencemari sumber air dan merusak kesuburan tanah. Emisi gas dari mesin produksi dan pembakaran limbah juga dikhawatirkan menimbulkan polusi udara, bau tak sedap, hingga berkontribusi pada perubahan iklim.
“Jika dibiarkan tanpa pengelolaan yang sesuai standar dan tanpa dasar izin lingkungan yang sah, dampak jangka panjangnya sangat mengerikan. Mulai dari matinya ekosistem sungai, rusaknya lahan pertanian, hingga risiko gangguan kesehatan serius bagi warga seperti penyakit pernapasan, iritasi kulit, hingga potensi kanker akibat paparan zat kimia beracun,” ungkap Presidium FORWATU Banten.
Persoalan kedua yang tak kalah krusial adalah tindakan perusahaan yang dinilai telah menguasai dan menutup akses jalan umum penghubung antara Kampung Pasepatan menuju Kampung Pasir Teureup, wilayah Desa Babakan Jaya, yang kini masuk ke dalam kawasan industri PT Sinar Texindo Utama. Jalan tersebut diketahui telah digunakan secara turun-temurun oleh warga sebagai satu-satunya jalur akses untuk kegiatan ekonomi, pertanian, pendidikan, hingga kebutuhan sehari-hari.
Akibat penutupan sepihak yang dilakukan tanpa adanya musyawarah, pemberitahuan, maupun penyediaan jalan pengganti yang layak, warga kini harus menempuh rute memutar dengan jarak jauh dan memakan waktu lama. Hal ini secara nyata telah memutus jalur perekonomian masyarakat dan melanggar hak publik atas akses jalan yang seharusnya terbuka untuk umum.
Dalam surat bernomor 005/SOM-FORWATU/V/2026 yang diserahkan secara resmi hari ini, FORWATU Banten menyampaikan tiga tuntutan utama yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan. Pertama, segera membuka kembali akses jalan atau membangun jalur pengganti yang layak dan permanen untuk menghubungkan kembali wilayah yang terputus. Kedua, menunjukkan bukti sah kelengkapan dokumen izin lingkungan, AMDAL/UKL-UPL, serta sistem pengelolaan limbah kepada tim verifikasi dan instansi terkait. Ketiga, bersedia duduk dalam forum musyawarah terbuka bersama warga dan pemerintah setempat untuk menyelesaikan seluruh konflik yang ada.
Pihak FORWATU memberikan tenggat waktu selambat-lambatnya 3 x 24 jam terhitung sejak surat somasi diterima oleh manajemen perusahaan. Apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada tanggapan, kejelasan, maupun tindakan nyata yang dilakukan, FORWATU Banten bersama seluruh elemen masyarakat terdampak akan segera menggelar aksi massa besar-besaran serta melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal, Kepolisian Resor Kabupaten Serang, dan instansi penegak hukum lainnya.(jumat/29/5/2026)
“Kami mengutamakan jalan damai dan penyelesaian yang baik. Namun, kami tidak akan tinggal diam jika hak hidup, kesehatan, dan kesejahteraan warga terus dikorbankan demi kepentingan perusahaan. Investasi harus membawa manfaat, bukan kerusakan. Keadilan lingkungan dan hak warga adalah harga mati yang tidak bisa ditawar,” tegas Arwan.
Segala risiko, kerugian, maupun dampak hukum yang timbul akibat kelalaian dan ketidakpedulian pihak perusahaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT Sinar Texindo Utama.
(Red





















