Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaBPNLaporan KhususMediaNasionalPemerintahSosial

FPC Dorong Percepatan Jalan Lingkar Utara, Klaim Penataan Lahan Bisa Selamatkan Beban APBD

×

FPC Dorong Percepatan Jalan Lingkar Utara, Klaim Penataan Lahan Bisa Selamatkan Beban APBD

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


CILEGON, JURNALKUHP.COM – Forum Peduli Kota Cilegon (FPC) mendorong percepatan pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU) sebagai proyek strategis yang dinilai memiliki dampak besar terhadap konektivitas dan pemerataan pembangunan di wilayah utara Kota Cilegon.

Ketua FPC H. Rebudin menilai penyelesaian persoalan pertanahan di sejumlah titik yang masuk koridor JLU menjadi salah satu aspek penting agar proyek tersebut tidak terus tertunda.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Menurutnya, sebagian lahan yang berada pada jalur pembangunan masih berkaitan dengan bidang tanah berstatus SHGB yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

“Kami melihat persoalan ini bukan semata urusan administrasi tanah, tetapi ada kaitannya dengan kepentingan publik karena menyangkut keberlanjutan Jalan Lingkar Utara,” kata Rebudin, Rabu (20/5/2026).

Ia menyebut pembangunan JLU telah berjalan lintas periode pemerintahan dan sebagian ruas sudah memperoleh pembebasan lahan. Namun masih terdapat pekerjaan rumah berupa penyelesaian bidang-bidang yang belum tuntas.

Berdasarkan data yang disampaikan FPC, masih terdapat sekitar seperempat lebih kebutuhan lahan yang memerlukan penyelesaian dengan estimasi nilai yang pernah dihitung mencapai puluhan miliar rupiah, meskipun nilai tersebut menurutnya dapat berubah mengikuti pembaruan appraisal.

Rebudin menilai apabila proses penataan dan kepastian status lahan dapat diselesaikan sesuai ketentuan, maka pemerintah daerah berpotensi mengurangi beban pembiayaan yang bersumber dari APBD.

Ia juga menyinggung mekanisme konsinyasi yang menurut ketentuan dapat ditempuh pemerintah untuk pengadaan tanah kepentingan umum apabila terdapat kendala dalam proses penyelesaian.

“Prinsipnya pembangunan untuk kepentingan umum tetap harus berjalan dengan tetap menghormati mekanisme hukum dan hak para pihak,” ujarnya.

FPC menilai keberadaan JLU memiliki nilai strategis karena akan membuka konektivitas wilayah utara Cilegon, mengurai kepadatan lalu lintas, serta memperkuat akses ekonomi kawasan.

Menurut Rebudin, wilayah yang akan terdampak langsung antara lain kawasan Kecamatan Grogol dan wilayah sekitar koridor penghubung menuju akses tol.

Ia juga menyampaikan harapan kepada Pemerintah Kota Cilegon dan DPRD agar tetap menempatkan JLU sebagai program prioritas secara bertahap sesuai kemampuan fiskal daerah.

“Yang penting dimulai dan ada keberlanjutan. Karena manfaatnya bukan hanya jalan, tetapi juga mobilitas masyarakat, pemerataan wilayah, dan pertumbuhan ekonomi,” katanya.

FPC menyatakan dukungan terhadap upaya pemerintah melanjutkan pembangunan JLU dengan tetap mengedepankan tata kelola yang baik, transparansi, dan kepastian hukum dalam penyelesaian persoalan pertanahan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Cilegon, BPN, maupun pihak terkait mengenai usulan dan pandangan yang disampaikan FPC tersebut. (Zain/red).

Example 120x600