PANGKALPINANG, JURNALKUHP.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 bulan terhadap Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, dalam perkara dugaan penipuan pembayaran tagihan hotel, Senin (18/5).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Marolop Winner Pasrolan Bakara. Seusai pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang langsung melaksanakan penetapan penahanan terhadap terdakwa.
Hellyana kemudian ditahan di Lapas Perempuan Pangkalpinang sebelum waktu Magrib.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, menegaskan bahwa penahanan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan penetapan majelis hakim.
“Menjalankan penetapan hakim untuk menahan terdakwa,” kata Anjasra Karya kepada awak media.
Ia menjelaskan, meskipun terdakwa telah ditahan, hak hukum Hellyana untuk mengajukan upaya hukum tetap terbuka sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Terdakwa Ibu Hellyana tetap mempunyai hak dalam upaya hukum. Karena tadi JPU dan terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Masa pikir-pikir itu memiliki waktu tujuh hari,” ujarnya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut sebagaimana dakwaan jaksa.
Majelis menilai terdakwa terbukti melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui rangkaian tipu muslihat dan kebohongan terkait pembayaran tagihan hotel.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan,” demikian bunyi putusan majelis hakim dalam persidangan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara terhadap Hellyana.
Tuntutan itu dibacakan tim JPU yang terdiri dari Fitri Julianti dan Ade Rachmad Hidayat pada sidang sebelumnya, Senin (6/4).
Perkara yang menjerat salah satu pejabat daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut kini masih membuka peluang upaya hukum lanjutan, mengingat baik pihak jaksa maupun terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. (Zain/red).





















