SERANG, JURNALKUHP.COM – Baru dua pekan menjabat sebagai Kapolsek Cikande, AKP Fredo Leonard langsung tancap gas melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.
Dalam operasi yang digelar Selasa (12/5/2026) sore sekitar pukul 15.00 WIB itu, jajaran Polsek Cikande berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras tradisional jenis tuak dari sejumlah warung Lapo Tuak di Kampung Citawa, Desa Kibin.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 635 liter tuak disita dari tiga warung milik warga berinisial JK (34), MS (27), dan AL (24). Minuman tradisional tersebut ditemukan tersimpan di dalam jeriken dan galon berukuran besar.
Kapolsek Cikande, AKP Fredo Leonard mengatakan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran miras di lingkungan permukiman warga.
“Operasi ini kami lakukan sebagai bentuk respons cepat atas informasi dari masyarakat terkait aktivitas penjualan miras di wilayah Kibin. Kami ingin menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Fredo Leonard.
Operasi dipimpin langsung oleh Iptu Dadang bersama Ipda Marcel, Ipda Ressa, Ipda Epri dan personel gabungan Polsek Cikande. Petugas melakukan penyisiran ke sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman keras.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 25 jerigen dan satu galon berisi tuak. Setiap jerigen diketahui berkapasitas sekitar 25 liter, sedangkan galon berisi sekitar 10 liter.
Seluruh barang bukti kemudian diangkut menggunakan kendaraan dinas ke Mapolsek Cikande untuk proses pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
AKP Fredo Leonard menegaskan, keberadaan miras ilegal kerap menjadi pemicu berbagai gangguan keamanan dan tindak kriminalitas di tengah masyarakat.
“Minuman keras sering kali menjadi penyebab terjadinya keributan, tindak pidana maupun gangguan ketertiban masyarakat lainnya. Karena itu, kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Cikande,” tegasnya.
Selain menyita barang bukti, petugas juga memberikan pembinaan kepada para pemilik warung agar tidak lagi menjual minuman keras tanpa izin yang dapat meresahkan warga sekitar.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyerahkan Surat Tanda Penerimaan (STP) kepada pemilik warung sebagai bagian dari administrasi penyitaan barang bukti.
Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan menjauhi minuman keras.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras. Mari bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman, nyaman dan terbebas dari gangguan kamtibmas,” pungkasnya.
Kontributor: Daeng Yusvin
Editor: Zain/red.























