Lebak, JURNALKUHP.COM – PT. HMD Putra Mahakarya Banten resmi melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada KH. Ahmad Yunani atau yang dikenal dengan Ust. Uyung terkait pernyataan yang disampaikan melalui salah satu media online dan dinilai tidak sesuai dengan fakta serta kondisi yang sebenarnya.(Selasa/12/5/2026)
Surat bernomor 012/SPK/HMD-PMB/V/2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PT. HMD Putra Mahakarya Banten, Hamdan. Dalam surat itu, pihak perusahaan meminta klarifikasi resmi atas informasi yang telah disampaikan karena dinilai berpotensi menimbulkan kerugian terhadap perusahaan.
Pihak PT. HMD Putra Mahakarya Banten menyampaikan bahwa pernyataan yang dimuat dalam media online tersebut dianggap tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Selain itu, informasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Perusahaan menyebut dampak yang timbul dari pemberitaan tersebut di antaranya dugaan pencemaran nama baik, kerugian moral, hingga terganggunya citra dan reputasi perusahaan di mata publik.
Direktur Utama PT. HMD Putra Mahakarya Banten, Hamdan, menegaskan bahwa langkah permintaan klarifikasi dilakukan sebagai bentuk upaya menjaga nama baik perusahaan sekaligus memastikan informasi yang beredar di masyarakat tetap berimbang dan berdasarkan fakta.
“Kami mengedepankan penyelesaian secara baik dan profesional. Klarifikasi ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat merugikan reputasi PT. HMD Putra Mahakarya Banten,” ujar Hamdan.
Dalam surat tersebut, perusahaan meminta pihak yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi baik secara tertulis maupun secara langsung, menyampaikan dasar atau sumber informasi yang digunakan dalam penyampaian pernyataan, serta melakukan perbaikan, pelurusan, atau pencabutan apabila pernyataan tersebut terbukti tidak benar atau tidak sesuai fakta.
PT. HMD Putra Mahakarya Banten juga memberikan waktu selama dua hari sejak surat diterima untuk menyampaikan klarifikasi resmi.
Langkah ini disebut sebagai bentuk itikad baik perusahaan sebelum menempuh langkah lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter : tim
Editor : Redaksi biro kb Lebak























