Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Klarifikasi

LSM-NIL Temukan Indikasi Kejanggalan Administrasi Lahan 12 Hektar di Perbatasan Lebak-Serang, Camat Rangkasbitung Beri Jawaban Normatif

×

LSM-NIL Temukan Indikasi Kejanggalan Administrasi Lahan 12 Hektar di Perbatasan Lebak-Serang, Camat Rangkasbitung Beri Jawaban Normatif

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


LEBAK, JURNALKUHP.COM – Sabtu 09 Mei 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat Nusantara Indah Lingkungan (LSM-NIL) terus mendalami dugaan mutasi administrasi pertanahan seluas 2 hektar yang berlokasi di perbatasan Desa Mekarsari (Kabupaten Lebak) dan Desa Cemplang (Kabupaten Serang).

Setelah melayangkan surat klarifikasi resmi pada 29 April 2026, pihak Kecamatan Rangkasbitung memberikan jawaban tertulis bernomor 590/205-Kec/IV/2026. Dalam surat tersebut, Camat Rangkasbitung merujuk pada Permendagri No. 43 Tahun 2012 dan Peraturan Bupati (Perbup) Lebak No. 345 Tahun 2022 sebagai dasar hukum kewilayahan Desa Mekarsari.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Aji Tusniadi, selaku perwakilan Tim Investigasi LSM-NIL, memberikan pernyataan tegas terkait jawaban dari pihak kecamatan tersebut. Menurutnya, dokumen yang disodorkan belum menyentuh substansi persoalan yang ditemukan di lapangan.

Jawaban Camat Rangkasbitung bagi kami masih sangat normatif. Berdasarkan hasil investigasi fisik kami di lapangan, lahan 12 hektar tersebut berada dalam garis geografis Kabupaten Serang (Desa Cemplang). Jika pihak kecamatan menggunakan Perbup 2022 sebagai dasar, kami mempertanyakan: Apakah penetapan batas dalam Perbup tersebut sudah sesuai dengan titik koordinat Permendagri 43/2012 yang bersifat lintas kabupaten? Kami tidak ingin ada ‘penyelundupan’ administrasi wilayah yang hanya demi memuluskan kepentingan perizinan pihak tertentu,” tegas Aji Tusniadi.

Menanggapi dinamika tersebut, Ketua Umum LSM-NIL, Michael, memberikan pandangan yang lebih diplomatis dan mengedepankan etika hukum. Ia menegaskan bahwa posisi LSM-NIL adalah sebagai mitra strategis pemerintah dalam memastikan tata kelola administrasi yang bersih.

Kami mengapresiasi surat balasan dari Bapak Camat Rangkasbitung sebagai bentuk transparansi publik. Namun, demi menjaga marwah pemerintahan, kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Fokus utama kami bukan mencari siapa yang salah, melainkan memastikan tidak terjadi dualisme administrasi yang bisa merugikan masyarakat luas dan mengganggu kepastian hukum investasi di wilayah tersebut,” ujar Michael dengan santun.

Michael juga menambahkan bahwa kejelasan batas wilayah adalah kunci kedaulatan sebuah desa. “Kami berharap seluruh pihak, baik dari Pemerintah Kabupaten Lebak maupun Serang, dapat duduk bersama. Langkah kami menyurati berbagai instansi ini adalah upaya persuasif agar persoalan ini tuntas di level administrasi sebelum menjadi potensi konflik horizontal atau masalah hukum di masa depan,” tambahnya.

Hingga saat ini, LSM-NIL masih menunggu surat balasan klarifikasi dari pihak terkait lainnya, termasuk Pemerintah Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, serta Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Serang dan Lebak.

Kami akan mengompilasi seluruh jawaban. Jika ditemukan indikasi maladministrasi yang kuat atau ketidaksesuaian antara aturan daerah dengan aturan pusat (Permendagri), maka kami tidak akan segan untuk meneruskan temuan ini kepada Ombudsman RI Perwakilan Banten dan Inspektorat,” tutup tim LSM-NIL dalam rilisnya.

 

(Hendri)

Example 120x600