Lebak, JURNALKUHP.COM – Aktivitas CV. Sinarjaya Mulia Agung di Kampung Kadubana, Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, menuai sorotan keras dari warga. Sejumlah sawah produktif dan tanah darat dilaporkan rusak parah akibat longsoran tanah yang diduga berasal dari area aktivitas perusahaan tersebut.(rabu/6/4/2026)
Kerusakan ini bukan hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga langsung memukul perekonomian warga. Lahan pertanian yang selama ini menjadi sumber penghidupan kini tertimbun material longsor dan tidak lagi bisa digarap.
Warga menilai longsoran tersebut tidak wajar dan diduga kuat berkaitan dengan aktivitas perusahaan. Jika benar, kondisi ini berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha wajib menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. Pelaku usaha juga diwajibkan memiliki dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL sebelum menjalankan kegiatan.
Selain itu, kerusakan lahan pertanian juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang menegaskan bahwa sawah produktif tidak boleh dirusak karena merupakan bagian dari ketahanan pangan masyarakat.
Dari sisi perizinan bangunan, kegiatan usaha juga wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta aturan turunannya melalui sistem Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Setiap bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha harus memiliki izin sesuai peruntukannya, bukan hanya izin rumah tinggal.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka ancaman sanksi tidak hanya administratif. Dalam ketentuan UU 32 Tahun 2009, pelaku usaha yang dengan sengaja melakukan perusakan lingkungan dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda hingga miliaran rupiah. Sementara pelanggaran perizinan bangunan juga dapat berujung pada sanksi pidana dan penghentian kegiatan usaha.
Ruswa Ilahi, Koordinator Wilayah Ormas Badak Banten, mengecam keras dugaan aktivitas tersebut dan meminta pemerintah tidak tinggal diam.
“Ini bukan persoalan kecil. Sawah dan tanah darat adalah sumber hidup masyarakat. Kalau rusak akibat aktivitas perusahaan, ini jelas merugikan warga dan berpotensi melanggar hukum. Tidak boleh ada pembiaran,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dugaan lemahnya pengawasan dari instansi terkait, baik dalam aspek lingkungan maupun perizinan.
“Dinas Lingkungan Hidup harus turun langsung mengecek dampaknya. Begitu juga PTSP, wajib menguji legalitas perizinan. Kalau benar izinnya hanya rumah tinggal tapi digunakan untuk usaha, ini pelanggaran serius,” lanjutnya.
Ormas Badak Banten memastikan akan segera melayangkan surat audiensi resmi ke DLH dan PTSP guna mendesak audit lingkungan serta pemeriksaan izin perusahaan tersebut.
Sementara itu, Reja selaku perwakilan CV. Sinarjaya Mulia Agung hingga saat ini belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi, menambah sorotan publik atas minimnya transparansi pihak perusahaan.
Kasus ini memicu desakan agar pemerintah daerah segera bertindak tegas, mengingat kerusakan lingkungan dan hilangnya sawah produktif tidak hanya berdampak saat ini, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup masyarakat ke depan.
(Red























