Lebak, JURNALKUHP.COM – Aktivitas perusahaan CV. Sinarjaya Mulia Agung disorot warga setelah sejumlah sawah produktif dan tanah darat di Kampung Kadubana, Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, mengalami kerusakan parah akibat longsor.
Warga menilai longsoran yang terjadi bukan bencana alam semata, melainkan diduga kuat dipicu oleh aktivitas perusahaan yang beroperasi di sekitar wilayah tersebut. Dampaknya, lahan pertanian yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama warga kini rusak, tertimbun material tanah,
“Dulu sebelum ada perusahaan, sawah kami hasilnya selalu bagus. Sekarang rusak, akibat kena longsor,” ujar Nurasiah kepada wartawan.(Selasa/5/4/2026)
Kondisi lebih parah disampaikan warga lainnya.
“Sawah kami rata ku akibat longsoran ti perusahaan, batas-batas sawah ogé geus teu katingali deui akibat longsoran ti perusahaan,” keluh warga.
Jeritan warga pun semakin menguat. Mereka mengaku kehilangan mata pencaharian dan hidup dalam ketakutan
“Kami hidup dari sawah, sekarang rusak semua. Mau makan dari mana lagi,” ungkap warga dengan nada emosional.
“Urang geus sababaraha kali ngadu ka pihak perusahaan jeung ka pamaréntah désa, tapi can aya kajelasan. Kami ngan ukur dipenta sabar, padahal sawah geus ruksak parah. Kami miharep aya tanggung jawab ti pihak perusahaan.”
Warga menyebut telah berulang kali mendatangi pihak perusahaan, termasuk menemui perwakilan berinisial R, untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, hingga kini belum ada kejelasan. Upaya pengaduan ke pemerintah desa pun sudah dilakukan, bahkan sempat dimusyawarahkan, namun tidak menghasilkan solusi konkret.
Siti, salah satu warga terdampak, menyampaikan kekecewaannya.
“Semua sawah kami kena longsor. Kami sudah minta tanggung jawab, tapi hanya disuruh sabar, tidak ada kepastian,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Cileles, Tatang, S, menegaskan bahwa aktivitas perusahaan tidak boleh merugikan masyarakat.
“Jangan sampai perusahaan berdalih mempekerjakan warga lokal, tetapi justru merugikan masyarakat lainnya. Perusahaan wajib memiliki legalitas lengkap. Jika tidak jelas, saya siap merekomendasikan ke kabupaten,” tegasnya.
Ia juga mendorong warga untuk membuat laporan resmi agar bisa ditindaklanjuti hingga ke tingkat Bupati.
Potensi Pelanggaran Hukum:
Kasus ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal 98: Ancaman pidana 3–10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar jika terbukti sengaja merusak lingkungan.
Pasal 99: Ancaman pidana 1–3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar jika karena kelalaian.
Pasal 109: Ancaman pidana hingga 3 tahun dan denda Rp3 miliar jika tidak memiliki izin.
Selain pidana, perusahaan juga dapat dikenai sanksi administratif, pencabutan izin, kewajiban pemulihan lingkungan, serta ganti rugi kepada warga terdampak.
Warga kini mendesak pemerintah daerah, dinas terkait, DPRD, hingga Bupati Lebak untuk segera turun tangan.
“Kami sudah mengadu ke desa, tapi belum ada titik temu. Kami harus mengadu ke mana lagi? Sawah kami rusak akibat longsoran yang diduga dari perusahaan. Kami butuh bantuan dan kejelasan,” ujar warga.
Adapun warga terdampak antara lain Nurasiah, Siti, Jubaedah, Juheti, Endin, dan Asanudin, yang seluruhnya mengandalkan pertanian sebagai sumber utama penghidupan.
Catatan Redaksi:
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan CV. Sinarjaya Mulia Agung serta pihak terkait lainnya guna memperoleh keterangan berimbang.
(Red























