Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Advokasi & PersidanganAdvokatBeritaBerita NasionalFakta HukumFakta PersidanganGugatan PerdataLaporan KhususNasionalPemerintahPemkot CilegonPTUN

Saksi BKD Banten Ungkap Fakta Mengejutkan dalam Pemberhentian Sekda Cilegon di Sidang PTUN Serang

×

Saksi BKD Banten Ungkap Fakta Mengejutkan dalam Pemberhentian Sekda Cilegon di Sidang PTUN Serang

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


SERANG, JURNALKUHP.COM – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana, hadir sebagai saksi fakta dalam sidang gugatan pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin oleh Wali Kota Cilegon. Sidang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Senin (4/5/2026).

Ai Dewi Suzana hadir atas permintaan kuasa hukum Maman Mauludin untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim terkait proses pemberhentian tersebut.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Di persidangan, Ai menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara pasti persoalan internal yang melatarbelakangi pemberhentian Sekda Kota Cilegon.

“Persoalan persisnya kami tidak mengetahui, hanya saja Pemprov Banten melalui pak Wagub mengundang para pihak dalam rangka melakukan pembinaan,” katanya di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan, keterlibatan Pemerintah Provinsi Banten terjadi saat mendampingi Wakil Gubernur Banten, Ahmad Dimyati Natakusuma, yang mengundang Wali Kota Cilegon dan Sekda secara terpisah.

Menurut Ai, upaya pembinaan tersebut dilakukan menyusul adanya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Otonomi Daerah (Otda) terkait laporan masyarakat Kota Cilegon.

“Iya kami ikut mendampingi, karena pak Wagub mengundang pak Wali dan pak Sekda secara terpisah. Materinya memberi nasihat layaknya orang tua terhadap anak,” ujarnya.

Saat didalami lebih jauh terkait isi nasihat yang diberikan Wakil Gubernur kepada kedua pihak, Ai tidak merinci secara gamblang. Namun ia mengungkapkan bahwa Maman Mauludin sempat menyatakan kesediaannya untuk mundur dengan syarat tertentu.

“Kepada pak Wagub pa Sekda menyampaikan itu, dia mau mundur namun harkat dan martabatnya minta dipulihkan,” tambahnya.

Sementara itu, terkait nasihat kepada Wali Kota Cilegon, Ai juga tidak menguraikan secara detail, namun menegaskan adanya pesan penting dalam pengelolaan pemerintahan.

“Nasihatnya mengelola pemerintahan itu harus sabar, memahami administrasi pemerintahan dan tidak sama seperti mengelola perusahaan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ai mengungkapkan bahwa selama dirinya menjabat sebagai Kepala BKD Provinsi Banten, tidak pernah ada koordinasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon terkait proses pemberhentian Sekda.

“Ini yang kita sayangkan, sejauh ini BKPSDM Cilegon tidak pernah komunikasi atau koordinasi dengan kami,” pungkasnya.

Dalam persidangan juga terungkap, berdasarkan permohonan kuasa hukum Maman Mauludin kepada majelis hakim, semula pihaknya meminta agar Wakil Gubernur Banten dapat dihadirkan sebagai saksi fakta. Namun hingga persidangan berlangsung, yang bersangkutan tidak hadir tanpa adanya pemberitahuan.

Sementara itu, kuasa hukum Maman Mauludin, Dadang Handayani, menilai keterangan saksi dari BKD Provinsi Banten memiliki arti penting dalam perkara ini. Hal tersebut berkaitan dengan adanya permohonan informasi yang diajukan pihaknya terkait surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.2.2.6/6809/OTDA tertanggal 19 Desember 2025.

“Kita menyampaikan permohonan informasi atas adanya pengaduan masyarakat Kota Cilegon terkait penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberhentian Sekretaris Daerah Kota Cilegon Tahun 2025 dari Kemendagri Otda kepada Gubernur Banten,” kata Dadang.

Ia juga menjelaskan, berdasarkan surat tersebut, Gubernur Banten kemudian mengeluarkan surat tertanggal 13 Januari 2026 Nomor: B_800.1/41/BKD/2026 yang berisi undangan kepada Maman Mauludin.

“Atas undangan itu klien kami hadir, dan menurut klien kami pak Wagub sudah bijak mau memfasilitasi, akan tetapi pak Wali sepertinya tidak mau mendengar saran pak Wagub, itu sih pada intinya,” jelasnya.

Dadang menegaskan, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan semakin memperkuat dugaan bahwa keputusan pemberhentian Sekda Kota Cilegon perlu diuji dari sisi prosedur administrasi.

“Percayalah, hukum tidak akan bisa direkayasa, apalagi menyangkut persoalan administrasi, nanti juga akan terlihat dan nyata bagaimana proses dan keputusannya,” tutupnya. (Zain/red).

Example 120x600