JAKARTA, JURNALKUHP.COM – Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI Bersatu), Tb. Uuy Faisal Hamdan, menegaskan bahwa regulasi terbaru terkait perlindungan terhadap Presiden bertujuan memberikan batas yang tegas antara kritik yang konstruktif dan tindakan fitnah maupun penghinaan yang merusak reputasi.
Pernyataan tersebut merujuk pada sejumlah ketentuan hukum yang telah diatur dalam perundang-undangan nasional, di antaranya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam ketentuan UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, penyebaran konten bermuatan fitnah atau pencemaran nama baik melalui media digital dapat dikenakan sanksi pidana, khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 27A serta Pasal 28 ayat (2) yang mengatur mengenai ujaran kebencian.
Selain itu, dalam KUHP baru Pasal 218 disebutkan bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden di muka umum dapat dipidana. Namun, ketentuan ini termasuk dalam kategori delik aduan absolut, sehingga proses hukum hanya dapat dilakukan apabila terdapat laporan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden.
“Tujuan utama dari aturan ini adalah memberikan batas yang jelas antara kritik yang sehat dalam demokrasi dengan fitnah dan penghinaan yang dapat merusak reputasi serta stabilitas,” ujar Tb. Uuy Faisal Hamdan dalam keterangannya, Sabtu (02/05/2026).
Lebih lanjut, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital juga menyoroti meningkatnya penyebaran disinformasi di ruang digital, terutama dalam bentuk konten video yang memuat narasi fitnah terhadap Presiden. Praktik tersebut dinilai sebagai pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini tidak dimaksudkan untuk membungkam kebebasan berpendapat. Kritik terhadap kebijakan pemerintah tetap dijamin dalam sistem demokrasi, selama disampaikan secara konstruktif, berbasis fakta, dan tidak mengandung unsur fitnah maupun penghinaan.
Dengan adanya penguatan regulasi ini, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di ruang publik, serta mampu membedakan secara jelas antara kebebasan berekspresi dan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
Reporter: Ade Maftuhi.























