CILEGON, JURNALKUHP.COM – Masyarakat Ring Satu Samangraya resmi melangkah ke tahap awal upaya hukum terkait dugaan pelanggaran dalam proses penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT CAA. Langkah ini merupakan hasil konsolidasi warga yang kemudian berlanjut pada pendampingan hukum.
Berdasarkan wawancara dengan kuasa hukum pada Sabtu (02/05/2026), rangkaian peristiwa bermula ketika masyarakat Ring Satu Samangraya mendatangi kediaman mantan anggota DPRD, Sofan Marzuki, untuk menyampaikan keberatan atas proses penyusunan AMDAL yang dinilai tidak melibatkan masyarakat terdampak secara langsung.
Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan bahwa mereka tidak pernah diundang, tidak pernah dilibatkan, dan tidak pernah memberikan mandat kepada pihak mana pun untuk mewakili kepentingan mereka dalam forum penyusunan AMDAL.
Menindaklanjuti aspirasi itu, Sofan Marzuki kemudian menghubungi advokat Agus Surahmat guna memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang merasa hak partisipasinya diabaikan.
“Kami menerima permintaan pendampingan dari masyarakat Ring Satu Samangraya yang merasa tidak dilibatkan dalam proses penyusunan AMDAL. Ini menyangkut hak partisipasi publik yang dijamin undang-undang,” ujar Agus dalam wawancara tersebut.
Forum Ring 1 (Satu) Samangraya yang mewakili aspirasi warga terdiri dari sejumlah perwakilan, yakni Mastur (Ketua), Solihin, Yusron Ulmurod, Munir Firdaus, Zaenal Umar Umri, Usep Lili, Jainul Arifin dan Hasan Basri. Mereka menjadi bagian dari kelompok masyarakat terdampak yang menyuarakan keberatan atas proses yang dinilai tidak transparan dan tidak partisipatif.
Secara hukum, kewajiban pelibatan masyarakat dalam penyusunan AMDAL diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut menegaskan bahwa masyarakat yang terdampak langsung wajib dilibatkan secara bermakna dalam setiap tahapan penyusunan dokumen lingkungan.
Dalam pendalaman awal, kuasa hukum menyoroti sejumlah indikasi persoalan, antara lain dugaan tidak adanya pelibatan langsung masyarakat terdampak, serta adanya pihak yang dicantumkan sebagai perwakilan tanpa dasar mandat yang sah.
“Jika ada pihak yang mengaku mewakili masyarakat tanpa mandat, lalu dicantumkan dalam dokumen resmi, maka itu patut diduga sebagai ketidaksesuaian prosedur. Dampaknya bisa berimplikasi pada keabsahan AMDAL,” tegas Agus.
Sejumlah poin yang menjadi dasar keberatan masyarakat meliputi:
* Tidak dilibatkannya masyarakat Ring Satu secara langsung
* Tidak adanya mekanisme mandat resmi kepada perwakilan warga
* Dugaan pencantuman pihak tanpa legitimasi
* Indikasi ketidakterpenuhan prinsip partisipasi publik
Meski demikian, warga menegaskan sikapnya tidak menolak investasi. Mereka hanya menuntut agar seluruh proses pembangunan tetap mematuhi prinsip hukum dan keterbukaan, terutama dalam aspek lingkungan hidup.
Dalam kerangka jurnalisme konstruktif, peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa partisipasi publik bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian fundamental dari legitimasi sebuah proses pembangunan.
Saat ini, tim hukum tengah menyiapkan langkah gugatan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Jurnal KUHP mencatat, kasus ini akan menjadi pengujian penting terhadap implementasi prinsip partisipasi masyarakat dalam dokumen AMDAL di tingkat daerah. (Zain/red).























