CILEGON, JURNALKUHP.COM — Hasil investigasi tim redaksi Jurnal KUHP sejak November 2025 hingga April 2026 menemukan dugaan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan peredaran minuman keras di salah satu tempat hiburan malam di wilayah Lingkar Selatan, Kota Cilegon.
Lokasi yang dimaksud, dikenal sebagai Kings, Lingkar Selatan, diduga masih beroperasi secara tertutup dengan aktivitas yang melanggar hukum. Berdasarkan pemantauan tim di lapangan, area dalam tempat tersebut dilengkapi sistem pengawasan (monitor) yang diduga digunakan untuk mengantisipasi razia atau pengawasan dari aparat. Aktivitas di dalam lokasi disebut-sebut berlangsung secara sembunyi-sembunyi.
Dalam temuan tersebut, tim investigasi memperoleh indikasi adanya praktik eksploitasi perempuan yang mengarah pada dugaan TPPO, serta peredaran minuman keras yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku di Kota Cilegon.
Ironisnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah oknum aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon diduga mengetahui aktivitas tersebut, namun tidak melakukan tindakan penertiban. Bahkan, dugaan pembiaran ini turut menyeret nama pimpinan instansi.
Upaya konfirmasi telah dilakukan redaksi kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cilegon, Ridwan, pada Minggu (19/04/2026). Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.
Selain itu, redaksi Jurnal KUHP juga telah menyampaikan bukti-bukti berupa rekaman video yang diduga memperlihatkan praktik perdagangan perempuan kepada Wali Kota Cilegon, Robinsar, sejak Kamis (16/04/2026). Hingga saat ini, belum ada jawaban atau klarifikasi dari pihak Wali Kota terkait temuan tersebut.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap tempat hiburan malam di Kota Cilegon, khususnya yang berada di wilayah Lingkar Selatan.
Sebagai informasi, praktik TPPO merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman berat bagi pelaku.
Redaksi Jurnal KUHP menegaskan akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi sesuai kaidah jurnalistik. (Zain/red).























