JAKARTA, JURNALKUHP.COM – Upaya penegakan hukum berbasis pemulihan aset (asset recovery) kembali ditegaskan oleh Kejaksaan Agung. Pada Selasa, 14 April 2026, bertempat di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dilaksanakan penyerahan berita acara serah terima tanah dan bangunan hasil rampasan dari terpidana kasus korupsi, Arie Lestario Kusumadewa.
Aset yang diserahkan berupa tanah dan bangunan seluas 788 meter persegi yang berlokasi di Jakarta Selatan. Penyerahan ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian negara melalui optimalisasi pengelolaan aset hasil tindak pidana.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Badan Pemulihan Aset atas kinerja dalam proses penelusuran, pengamanan, hingga penyerahan aset tersebut.
“Diharapkan aset yang diserahterimakan ini dapat dikelola secara tertib, profesional, dan bertanggung jawab, sehingga memberikan nilai tambah bagi pelaksanaan tugas personel Jampidsus,” ujarnya.
Kegiatan ini juga mencerminkan komitmen Indonesia dalam mengimplementasikan United Nations Convention against Corruption melalui peran strategis Badan Pemulihan Aset sebagai Central Authority dalam penanganan pengembalian aset hasil tindak pidana.
Sementara itu, Kepala Badan Pemulihan Aset, Kuntadi, menjelaskan bahwa aset yang diserahkan telah melalui proses verifikasi administrasi dan pengecekan fisik secara ketat.
“Dengan ditandatanganinya berita acara serah terima hari ini, maka seluruh hak, kewajiban, dan tanggung jawab pengelolaan aset resmi beralih kepada Jampidsus,” jelasnya.
Kuntadi menambahkan, aset tersebut rencananya akan dimanfaatkan sebagai mess bagi anggota Satgassus P3TPK dan pegawai, guna mendukung peningkatan kinerja dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi.
Sebelumnya, aset tersebut tercatat sebagai barang rampasan negara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya, dilakukan pengajuan Penetapan Status Penggunaan melalui Badan Pemulihan Aset agar dapat dimanfaatkan secara optimal.
Penetapan status penggunaan tersebut telah disahkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/MK/KN/2026 tanggal 10 Februari 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-75/BPA/BPApa.1/02/2026.
Dengan adanya pengelolaan yang tepat, aset hasil tindak pidana korupsi diharapkan tidak hanya menjadi simbol penegakan hukum, tetapi juga memberikan kontribusi nyata dalam mendukung kinerja institusi penegak hukum serta kepentingan negara secara luas. (Zain/red).























