Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita

Klarifikasi SPPG Hamim Center Dipersoalkan GMBI, Hasim: Substansi Belum Terjawab

×

Klarifikasi SPPG Hamim Center Dipersoalkan GMBI, Hasim: Substansi Belum Terjawab

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


LEBAK, JURNALKUHP.COM – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Hamim Center yang berlokasi di Kampung Ciputat RT 04 RW 01, Desa Pasar Keong, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) miliknya bermasalah dan diduga mencemari areal sawah produktif.

Klarifikasi tersebut disampaikan Jumarta selaku PC SPPG melalui salah satu media online, sebagai tanggapan atas isu dugaan pembuangan limbah cair yang mengarah ke lahan persawahan produktif milik masyarakat.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Namun, klarifikasi tersebut menuai tanggapan dari LSM GMBI Wilter Banten. Korwil GMBI, Hasim, menilai pernyataan yang disampaikan tidak menjawab substansi persoalan yang berkembang di lapangan.(Selasa/7/4/2026)

“Menurut kami, klarifikasi tersebut terkesan konyol dan cenderung sebagai bentuk pembenaran. Karena faktanya, yang bersangkutan juga ikut melakukan pengecekan langsung terhadap saluran got yang diduga menjadi jalur pembuangan limbah cair yang mengarah ke sawah produktif,” ujar Hasim.

Hasim juga menegaskan bahwa perizinan lingkungan antara dapur dan bangunan pergudangan merupakan dua hal yang berbeda dan harus ditempuh secara terpisah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Terkait izin lingkungan, antara dapur dan pergudangan itu terpisah. Untuk dapur, proses perizinan lingkungan dilakukan setelah adanya pemanggilan dari Kepala Desa, sehingga perizinan ditempuh setelah pembangunan dapur berjalan. Jadi bukan tidak ada izin, tetapi proses perizinannya dinilai lambat. Namun untuk bangunan gudang, sampai saat ini diketahui belum ditempuh proses perizinannya,” jelas Hasim.

Ia juga menambahkan bahwa saat audiensi di Desa Pasar Keong, H. Hamim mengakui tidak mengetahui secara detail dinamika yang terjadi di lapangan karena pengelolaan teknis telah dipercayakan kepada pihaknya.

“Dalam audiensi, H. Hamim menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui secara rinci gejolak di lapangan karena urusan teknis telah dipercayakan kepada Jumarta,” tambahnya.

Audiensi terkait persoalan tersebut sebelumnya telah dilaksanakan pada Kamis (02/04/2026) di Desa Pasar Keong, yang dihadiri oleh Kepala Desa Pasar Keong Mudzakir, Kapolsek Cibadak AKP Rahmat, S.H beserta jajaran, Ketua RT, LSM GMBI, unsur media, serta pemilik dapur SPPG, H. Hamim.

Dalam pertemuan tersebut juga terungkap bahwa dokumen terkait IPAL masih dalam tahap proses pengujian. Hal itu disampaikan langsung oleh Jumarta saat dikonfirmasi oleh Hasim selaku Ketua Korwil GMBI Wilter Banten.

Menurut Hasim, terdapat ketidaksesuaian antara pernyataan yang menyebut dokumen telah lengkap dengan pengakuan bahwa dokumen IPAL masih dalam proses.

“Jumarta menyatakan dokumen sudah lengkap, padahal pada saat dikonfirmasi justru menyampaikan bahwa dokumen IPAL masih dalam proses. Sampai saat ini juga belum diperlihatkan dokumen tersebut,” tegas Hasim.

Selain itu, terkait perizinan bangunan gudang, Hasim menyebut bahwa hingga saat audiensi berlangsung belum terdapat bukti proses perizinan yang ditempuh.

“Terkait izin gudang, sampai saat audiensi berlangsung belum ada proses perizinannya. Hal ini juga diakui oleh H. Hamim dalam audiensi di desa, bahkan Kepala Desa turut mempertanyakan izin bangunan gudang tersebut,” pungkasnya.

LSM GMBI Wilter Banten menilai persoalan limbah dan perizinan merupakan hal penting yang tidak dapat dianggap sepele, mengingat dampaknya berpotensi mempengaruhi lingkungan hidup serta keberlangsungan sawah produktif milik masyarakat.

GMBI menyatakan akan terus melakukan pengawasan serta mendorong pihak terkait untuk memastikan seluruh kegiatan usaha memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait pengelolaan limbah dan perizinan lingkungan.

 

(Hendri).

Example 120x600