Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Advokasi & PersidanganBeritaKejaksaan Agung RIKEJAKSAAN TINGGI NEGERILaporan KhususLaporan PidanaNasionalPerusahaanTindak PidanaTipidkor

Kejati Sumsel Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Kredit Bermasalah PT BSS dan PT SAL

×

Kejati Sumsel Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Kredit Bermasalah PT BSS dan PT SAL

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


PALEMBANG, JURNALKUHP.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL, Jumat (27/3/2026).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 235 ayat (1) KUHAP. Sebelumnya, kedelapan orang tersebut telah diperiksa sebagai saksi dan dari hasil pemeriksaan dinilai memiliki keterlibatan dalam perkara.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Adapun delapan tersangka yang ditetapkan yakni:

  • KW, Kepala Divisi Agribisnis kantor pusat periode 2010–2014
  • SL, Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2010–2015
  • WH, Wakil Kepala Divisi Agribisnis periode 2013–2017
  • IJ, Kepala Divisi Agribisnis periode 2011–2013
  • LS, Wakil Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2010–2016
  • AC, Group Head Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2008–2014
  • KA, Group Head Divisi Agribisnis periode 2010–2012
  • TP, Group Head Divisi Agribisnis periode 2012–2017

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 115 saksi guna mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

Modus Dugaan Korupsi

Perkara ini bermula pada tahun 2011 saat PT BSS melalui direkturnya (WS) mengajukan permohonan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma senilai Rp760,8 miliar. Selanjutnya pada 2013, PT SAL yang juga dikelola oleh pihak yang sama kembali mengajukan kredit investasi sebesar Rp677 miliar ke kantor pusat bank pemerintah di Jakarta.

Dalam proses pengajuan kredit tersebut, Divisi Agribisnis bank menugaskan tim untuk melakukan analisis kelayakan. Namun, diduga terjadi penyimpangan berupa pencantuman data dan fakta yang tidak benar dalam memorandum analisa kredit.

Akibatnya, pemberian kredit dinilai tidak sesuai ketentuan, baik dari aspek agunan, pencairan dana plasma, hingga pelaksanaan pembangunan kebun yang tidak sesuai dengan tujuan awal.

Selain itu, kedua perusahaan juga memperoleh tambahan fasilitas kredit pembangunan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) serta kredit modal kerja dengan total plafon:

  • PT SAL sebesar Rp862,25 miliar
  • PT BSS sebesar Rp900,66 miliar

Saat ini, fasilitas kredit tersebut telah masuk dalam kategori kolektabilitas 5 atau macet.

Jeratan Hukum

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

Primair
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Subsidair
Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP, serta ketentuan pidana terbaru yang berlaku.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa penanganan perkara masih terus dikembangkan.

“Penyidik masih terus mendalami peran para pihak dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lainnya,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan nilai kredit yang sangat besar serta dugaan penyimpangan dalam proses analisis hingga pencairan yang berdampak pada kerugian keuangan negara. (Zain/red).

Example 120x600