LEBAK, JURNALKUHP.COM – Insiden mendebarkan menimpa seorang wisatawan asal Kepulauan Bangka di Pantai Bidur, Desa Ciparahu, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, pada Senin, 23/03/2026.
Korban dilaporkan nyaris kehilangan nyawa setelah terseret arus kuat saat sedang berenang, sebelum akhirnya berhasil diselamatkan oleh aksi sigap warga setempat.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.30 WIB. Menurut keterangan saksi di lokasi, korban awalnya sedang berenang di tepi pantai. Namun, gelombang tinggi yang datang tiba-tiba langsung menyeret tubuh korban hingga ke tengah laut.
Melihat situasi darurat tersebut, warga yang berada di sekitar pantai spontan melakukan upaya pertolongan. Setelah berjuang melawan arus yang cukup kencang, korban akhirnya berhasil dievakuasi ke daratan dalam kondisi selamat.
Meski berakhir tanpa korban jiwa, insiden ini memicu kritik dari pengunjung terkait standar keselamatan di destinasi wisata Lebak Selatan.
Banyak pihak menyayangkan minimnya fasilitas pengamanan seperti petugas penyelamat (lifeguard) dan rambu peringatan di area rawan, padahal pengelola memberlakukan biaya tiket masuk.
“Seharusnya kenyamanan dan keamanan menjadi prioritas utama seiring dengan adanya penarikan tiket masuk. Tanda bahaya harus dipasang di titik-titik rawan agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Jeje, salah satu warga di lokasi.
Sementara itu, inisial R selaku petugas pengelola pantai saat dikonfirmasi wartawan belum memberikan respon terkait insiden tersebut.
Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, pengelola objek wisata memiliki kewajiban memberikan jaminan keamanan dan keselamatan bagi pengunjung. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, khususnya Pasal 20 yang menyebutkan wisatawan berhak memperoleh kenyamanan, keamanan, dan keselamatan selama melakukan kegiatan wisata.
Selain itu, pengelola destinasi wisata juga wajib memenuhi standar usaha pariwisata sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional, serta memperhatikan aspek mitigasi risiko di kawasan rawan bencana sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Ketersediaan petugas pengawas pantai, papan informasi bahaya, serta sistem peringatan dini merupakan bagian dari upaya pencegahan risiko kecelakaan wisata, khususnya di wilayah pesisir yang memiliki karakteristik ombak kuat seperti Lebak Selatan.
Hingga saat ini, pihak pengelola pantai maupun instansi terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai evaluasi sistem keamanan di kawasan Pantai Bidur.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi para wisatawan untuk selalu waspada terhadap karakteristik ombak dan potensi cuaca ekstrem di pesisir Lebak Selatan. (Hendri/red).





















