Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Miras

Pemasangan Kabel Wifi Milik Arogan Net di Cikulur diduga tak di lengkapi izin. 

×

Pemasangan Kabel Wifi Milik Arogan Net di Cikulur diduga tak di lengkapi izin. 

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Lebak, JURNALKUHP.CONV- Pemasangan kabel Fiber Optik (FO) milik Aroogan Net di jalan raya Sampay – Cileles tepatnya di kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten diduga tidak dilengkapi izin.

Dari pantauan tim Media pada Minggu, 08/03/2026. Ada sebanyak empat orang yang mengaku atas perintah dari Saudara (E) sedang melakukan pemasangan kabel FO. Mirisnya, para pekerja tersebut tidak dilengkapi dengan alat keselamatan seperti Helm, rompi dan sepatu Sefty.  Ketika ditanyai awak media, salah satu pekerja menyampaikan tidak tahu menahu soal perizinan dan mengarahkan agar langsung menghubungi (E) yang diketahui juga aktif bekerja sebagai perangkat Desa (Prades) di Desa Anggalan.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

” Kalau izin ga tau pak, langsung ke (E) saja kita mah cuma di perintah aja ” Jawab salah satu pekerja di lokasi.

Padahal, Pemasangan kabel FO di badan maupun bahu jalan pemilik usaha diharuskan menempuh perizin teknis dan rekomendasi dari PUPR setempat terkait struktur dan tata ruang, untuk kemudian dilanjutkan ke Dinas PTSP.

Perizinan penting dilakukan, mengingat kabel FO sering terpasang sembarangan di tiang-tiang termasuk tiang PLN yang berdampak pada gangguan fungsi, keamanan, dan kinerja jaringan listrik. Selain itu, kabel yang melintang rendah dapat membahayakan pengguna jalan.

Lebih lanjut, berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menegaskan bahwa pengurus perusahaan wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) dan memastikan pekerja menggunakannya.

terlebih, berdasarkan Permenakertrans No. Per.08/MEN/VII/2010: mengatur tentang kewajiban menggunakan APD do tempat kerja (beresiko) apabila dilanggar maka pengusaha dapat dikenai denda hingga Rp 100 juta atau penjara, sesuai UU No. 13 Tahun 2003, Pasal 190.

Sementara itu, (E) yang disebut-sebut sebagai pemilik WiFi AroganNet, belum memberikan tanggapan saat dihubungi media pada Minggu, 8 Maret 2026.

 

Editor : Redaksi biro kb Lebak

Poto alat bukti
Pemasangan kabel wifi
Example 120x600