JAKARTA, JURNALKUHP.COM — Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI (BPA) kembali menunjukkan komitmennya dalam optimalisasi pemulihan kerugian negara dengan berhasil melelang satu bidang tanah dan bangunan di kawasan Jakarta Selatan senilai Rp52,7 miliar. Aset tersebut merupakan Barang Sita Eksekusi dalam perkara koneksitas tindak pidana korupsi atas nama terpidana Agus Purwoto dkk.
Lelang dilaksanakan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV pada Kamis, 26 Februari 2026. Proses lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta secara fisik, menggunakan mekanisme penawaran melalui surat elektronik (e-Auction/open bidding) yang diakses melalui domain resmi lelang.go.id. Batas akhir penawaran ditetapkan pukul 14.00 WIB sesuai waktu server.
Pelaksanaan lelang tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 909 K/Pid.Sus/2024 tanggal 7 Maret 2024 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2023/PT DKI tanggal 18 Oktober 2023 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 19/Pid.SusTPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 14 Juli 2023.
Objek lelang yang berhasil terjual berupa satu bidang tanah dan bangunan seluas 1.265 meter persegi sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 05513 Tahun 2014 dengan Nomor Surat Ukur 00267 NIB 05345 atas nama Arifin Wiguna. Properti tersebut berlokasi di Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
Nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp52.526.000.000,00. Dalam proses open bidding, terjadi kenaikan penawaran sebesar Rp200.000.000,00 sehingga harga akhir penjualan mencapai Rp52.726.000.000,00.
Keberhasilan lelang ini menjadi bagian dari upaya pemulihan aset negara hasil tindak pidana korupsi melalui mekanisme eksekusi yang transparan dan akuntabel. BPA menegaskan bahwa seluruh hasil lelang akan disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini sekaligus memperkuat komitmen penegakan hukum dalam memastikan bahwa setiap aset hasil kejahatan dapat dirampas dan dikembalikan untuk kepentingan negara serta masyarakat luas. (zain/red).
SIARAN PERS: Nomor: PR – 076/033/K.3/Kph.3/02/2026
Jakarta, 27 Februari 2026
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG























