JAKARTA, JURNALKUHP.COM — Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI (BPA) kembali menunjukkan komitmennya dalam memulihkan kerugian negara melalui penjualan barang rampasan hasil tindak pidana korupsi. Kali ini, satu bidang tanah dan bangunan milik terpidana kasus korupsi berhasil dilelang dengan nilai mencapai Rp12,39 miliar.
Lelang tersebut dilaksanakan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV pada Kamis, 26 Februari 2026, dengan metode penawaran terbuka secara elektronik (e-Auction) melalui situs resmi lelang negara.
Objek yang dilelang merupakan barang sita eksekusi dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Eko Edi Putranto bersama dua terpidana lainnya, yakni Hendra Rahardja dan Sherny Kojongian.
Proses lelang dilaksanakan tanpa kehadiran peserta secara fisik. Penawaran dilakukan secara daring (open bidding) melalui domain resmi lelang.go.id, dengan batas akhir penawaran pada pukul 14.15 WIB sesuai waktu server.
Pelaksanaan lelang tersebut didasarkan pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1032/Pid.B/2001/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Maret 2002 juncto putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 125/Pid/2002/PT.DKI tanggal 8 November 2002, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Adapun aset yang berhasil dilelang berupa satu bidang tanah dan bangunan seluas 541 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00126 Tahun 1967, Nomor Surat Ukur 00540 NIB 03049 atas nama Eko Edi Putranto.
Properti tersebut berlokasi di Jalan Jatinegara Barat No. 132, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.
Nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp12.386.028.000. Dalam proses penawaran, terjadi kenaikan sebesar Rp10.000.000, sehingga aset tersebut akhirnya laku terjual dengan harga Rp12.396.028.000.
Keberhasilan lelang ini menjadi bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi untuk dikembalikan kepada negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam siaran pers Nomor PR–077/034/K.3/Kph.3/02/2026 tertanggal 27 Februari 2026, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum sekaligus memaksimalkan pengembalian kerugian negara melalui mekanisme lelang resmi dan transparan. (zain/red).























