CILEGON, JURNALKUHP.COM – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon, Dra. Hj. Heni Anita Susila, M.Pd, memaparkan kebijakan terbaru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026–2027 saat ditemui dalam wawancara di Kantor Dinas Pendidikan Kota Cilegon, kamis (26/02/2026).
Dalam keterangannya, Heni menjelaskan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026–2027 pada dasarnya masih mengacu pada petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang telah diadopsi oleh Pemerintah Kota Cilegon. Secara umum, sistem penerimaan peserta didik baru tersebut tidak mengalami banyak perubahan dibandingkan tahun sebelumnya.
Namun demikian, terdapat satu perubahan penting yang menjadi perhatian, yaitu pada jalur prestasi akademik yang kini menggunakan Tes Kemampuan Akademis (TKA) sebagai salah satu komponen penilaian utama.
Empat Jalur Penerimaan Masih Sama
Heni Anita Susila menjelaskan bahwa jalur penerimaan SPMB tetap menggunakan empat jalur sebagaimana tahun sebelumnya, yaitu jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua, jalur zonasi, dan jalur prestasi.
Menurutnya, perubahan hanya terjadi pada mekanisme seleksi jalur prestasi akademik yang sebelumnya hanya menggunakan nilai rapor sebagai dasar penilaian.
“Sebetulnya sama dengan tahun-tahun lalu. Jalurnya masih tetap empat, yaitu jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua, jalur zonasi, dan jalur prestasi. Yang berbeda hanya pada jalur prestasi akademik,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pada tahun sebelumnya seleksi jalur prestasi akademik sepenuhnya didasarkan pada nilai rapor siswa. Namun pada tahun ajaran baru nanti, penilaian akan dikombinasikan dengan hasil Tes Kemampuan Akademis yang dilaksanakan secara nasional.
TKA Dilaksanakan Secara Nasional
Tes Kemampuan Akademis (TKA) merupakan program nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Tes ini akan diikuti oleh siswa kelas 6 Sekolah Dasar dan kelas 9 Sekolah Menengah Pertama sebagai bagian dari seleksi jalur prestasi akademik.
Pelaksanaan TKA direncanakan berlangsung pada bulan April 2026 secara serentak di seluruh Indonesia.
“Kemendik Dasmen akan mengadakan Tes Kemampuan Akademis atau TKA bagi anak-anak kelas 6 SD dan kelas 9 SMP. Ini menggantikan sistem yang sebelumnya hanya menggunakan nilai rapor,” jelasnya.
Dalam sistem baru tersebut, nilai rapor tetap diperhitungkan, namun tidak lagi menjadi satu-satunya penentu kelulusan dalam jalur prestasi akademik.
Komposisi Penilaian Jalur Prestasi
Heni mengungkapkan bahwa bobot penilaian jalur prestasi akademik akan menggabungkan nilai rapor dan hasil Tes Kemampuan Akademis.
Adapun komposisi penilaian yang direncanakan adalah:
30 persen nilai rapor
70 persen hasil Tes Kemampuan Akademis (TKA)
Menurutnya, komposisi tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran kemampuan akademik siswa secara lebih objektif dan terukur secara nasional.
“Insya Allah bobotnya nanti sekitar 30 persen nilai rapor dan 70 persen nilai Tes Kemampuan Akademis. Itu saja perubahan yang paling menonjol,” katanya.
Standar Nilai Masih Menunggu Pusat
Terkait standar nilai kelulusan atau passing grade Tes Kemampuan Akademis, Heni mengatakan pihaknya masih menunggu ketentuan resmi dari pemerintah pusat.
Ia memastikan bahwa nantinya akan ada standar nilai tertentu sebagai acuan seleksi, namun hingga saat ini belum ada keputusan resmi yang diterima oleh Dinas Pendidikan Kota Cilegon.
“Pasti nanti akan ada standar nilai atau passing grade, tetapi sampai sekarang kami belum menerima ketentuannya,” ujarnya.
Sosialisasi Dimulai Maret 2026
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon menargetkan sosialisasi SPMB Tahun Ajaran 2026–2027 dapat dilakukan secara lebih luas kepada masyarakat pada bulan Maret 2026.
Saat ini, surat pemberitahuan terkait kebijakan tersebut telah dikirimkan kepada sekolah-sekolah agar dapat segera diteruskan kepada para orang tua siswa.
“Mudah-mudahan bulan Maret ini kita sudah bisa sosialisasi secara luas. Kalau ke sekolah-sekolah sebenarnya sudah kita kirimkan suratnya,” jelas Heni.
Ia menambahkan bahwa sosialisasi kepada masyarakat biasanya dilakukan melalui pertemuan wali murid maupun penyampaian informasi melalui grup komunikasi sekolah.
Dengan demikian, diharapkan para orang tua siswa kelas 6 SD dan kelas 9 SMP sudah memahami mekanisme Tes Kemampuan Akademis sebelum pelaksanaan pada bulan April mendatang.
Mata Pelajaran yang Diujikan
Dalam Tes Kemampuan Akademis (TKA), tidak semua mata pelajaran akan diujikan. Tes hanya mencakup dua mata pelajaran utama yang dianggap mewakili kemampuan dasar akademik siswa.
Untuk tingkat Sekolah Dasar maupun Sekolah Menengah Pertama, mata pelajaran yang akan diujikan adalah:
Bahasa Indonesia
Matematika
“Khusus TKA untuk SD dan SMP hanya dua mata pelajaran, yaitu Bahasa Indonesia dan Matematika,” jelasnya.
Sementara itu, untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) memiliki kebijakan berbeda karena menjadi kewenangan pemerintah provinsi, bukan pemerintah kabupaten/kota.
Persiapan Sekolah Sudah Berjalan
Menjelang pelaksanaan TKA pada April 2026, Heni menyebutkan bahwa sejumlah sekolah telah mulai melakukan persiapan dengan memberikan penguatan materi kepada siswa.
Ia berharap dengan adanya persiapan tersebut, siswa dapat menghadapi Tes Kemampuan Akademis dengan baik sehingga peluang diterima melalui jalur prestasi semakin besar.
Melalui kebijakan baru ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon berharap proses penerimaan murid baru dapat berlangsung lebih transparan, objektif, dan adil bagi seluruh calon peserta didik.
Reporter: Shinta Berlian
Editor: Redaksi





















