Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Dinas Kesehatan

Jual Obat Ilegal, Disebut Bandar Tramadol, Hexymer Dipakuhaji Tangerang Banten

×

Jual Obat Ilegal, Disebut Bandar Tramadol, Hexymer Dipakuhaji Tangerang Banten

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


JURNALKUHP.COM – Peredaran obat ilegal tramadol,eximer diwilayah jalan kali baru kec.pakuhaji kab.tangerang banten, kian tidak terkendali, Kamis (26/2/2026).

Diduga rumah pelaku yang berada di Jalan Raya pakuhaji Tangerang banten,digunakan sebagai tempat transaksi obat keras jenis tramadol dan hexymer, mirisnya aktivitas transaksi obat ilegal tersebut berlangsung disekitaran rumah-rumah warga setempat.

IMG-20260527-WA0001

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Lokasi tempat aktivitas transaksi obat ilegal tersebut masuk jalan gang kecil dan hanya bisa dilewati kendaran motor dan penjalan kaki saja,sehingga relatif tertutup dari pantauan masyarakat umum.

Aktivitas keluar-masuk orang ke gang tersebut terjadi hampir setiap hari. Para pembeli disebut berasal dari berbagai kalangan, mulai dari remaja hingga orang dewasa.

“Setiap hari ada saja yang datang. Kebanyakan anak-anak muda,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Peredaran obat keras daftar G tanpa pengawasan medis dinilai sangat berbahaya karena dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan, seperti ketergantungan, gangguan saraf, hingga risiko overdosis. Tramadol sendiri merupakan obat analgesik yang termasuk dalam pengawasan ketat, sementara hexymer (trihexyphenidyl) umumnya digunakan untuk terapi gangguan tertentu dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.

Dasar Hukum

Peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter melanggar ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur bahwa sediaan farmasi hanya dapat diedarkan oleh pihak yang memiliki izin dan keahlian.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (regulasi terbaru), yang mempertegas pengawasan terhadap produksi dan distribusi obat.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, apabila dalam praktiknya ditemukan unsur penyalahgunaan yang mengarah pada tindak pidana narkotika atau psikotropika.

Warga berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait segera melakukan penyelidikan dan penindakan guna mencegah dampak yang lebih luas, terutama bagi generasi muda di wilayah tersebut.

 

Reporter: rusli/tim
Editor : Redaksi biro

Example 120x600