JOMBANG, JURNALKUHP.COM — Dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oknum premanisme terhadap anggota redaksi media siber Cybertni.id memicu respons tegas dari tim kuasa hukum. Penasihat hukum media tersebut, Donny Andretti, memastikan bahwa proses hukum akan dikawal hingga tuntas.
Peristiwa penganiayaan yang terjadi di dalam kantor redaksi itu dinilai sebagai tindakan brutal yang tidak hanya menimbulkan luka fisik terhadap korban, tetapi juga mencederai kebebasan pers serta prinsip supremasi hukum.
“Kami pastikan proses hukum akan berjalan dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Donny Andretti dalam keterangan resminya pada 24 Februari 2026.
Selain menjabat sebagai penasihat hukum Cybertni.id, Donny juga diketahui memimpin sejumlah organisasi profesi, di antaranya sebagai Ketua Umum FERADI WPI, Ketua Umum PMBI, serta Ketua Umum KAWANJARI (Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia). Ia menegaskan kesiapan penuh untuk mengawal perkara tersebut secara profesional, terukur, dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Menurutnya, apabila diperlukan, sekitar 1.800 anggota FERADI WPI yang terdiri dari advokat dan paralegal di berbagai daerah siap turun melakukan pendampingan hukum terhadap korban serta mengawal proses penyidikan.
“Kami memiliki kekuatan sumber daya hukum yang solid. Jika aparat penegak hukum membutuhkan dukungan dalam pengawalan perkara ini, 1.800 advokat dan paralegal FERADI WPI siap bergerak. Negara ini adalah negara hukum,” ujarnya.
Donny juga mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas pelaku tanpa pandang bulu. Ia menilai penegakan hukum yang cepat, profesional, dan transparan menjadi kunci menjaga kepercayaan publik sekaligus menjamin perlindungan terhadap insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk ketentuan penganiayaan dalam KUHP serta ketentuan pidana terkait upaya menghalangi kerja pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Tidak boleh ada intimidasi terhadap media. Kami akan kawal perkara ini sampai terang benderang. Supremasi hukum harus ditegakkan,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian berbagai kalangan dan diharapkan menjadi momentum penegasan bahwa segala bentuk premanisme serta kekerasan terhadap insan pers tidak memiliki tempat di Indonesia sebagai negara hukum.
Catatan Redaksi:
Redaksi menyatakan pemberitaan ini disusun secara berimbang serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi.























