Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Advokasi & PersidanganAdvokatBeritaSidang Perdata

Sidang Perdana Sengketa Pemberhentian Sekda Digelar, Gugatan Terhadap Pemerintah Kota Cilegon Masuk Tahap Pemeriksaan Administratif

×

Sidang Perdana Sengketa Pemberhentian Sekda Digelar, Gugatan Terhadap Pemerintah Kota Cilegon Masuk Tahap Pemeriksaan Administratif

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


SERANG, JURNALKUHP.COM — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang menggelar sidang awal sengketa pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin. Sidang berlangsung dengan agenda pemeriksaan awal atau dismissal, guna meneliti kelengkapan syarat formil dan materil gugatan yang diajukan penggugat melalui kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Maman Mauludin, Dadang Handayani, membenarkan bahwa sidang gugatan terhadap keputusan wali kota terkait pemberhentian kliennya telah dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“Sudah tadi jam 10, agenda sidang tahap permulaan atau lebih dikenal dengan dismissal,” ujarnya saat dikonfirmasi di lokasi persidangan.

Menurut Dadang, sidang dihadiri oleh kuasa hukum penggugat serta tim hukum dari pemerintah daerah yang mewakili wali kota sebagai pihak tergugat. Seluruh pihak hadir sesuai ketentuan hukum acara, termasuk majelis hakim.

Ia menjelaskan, agenda sidang masih berfokus pada pemeriksaan administrasi perkara, seperti kelengkapan surat kuasa dan penyempurnaan dalil gugatan.

“Pada intinya itu, pokok perkaranya belum. Masih sebatas administrasi, meskipun majelis juga meminta informasi awal terkait latar belakang pemberhentian Sekda,” jelasnya.

Sementara itu, anggota tim hukum penggugat lainnya, Peni Yuda, menegaskan bahwa persidangan belum memasuki pembahasan substansi gugatan.

“Baru sidang permulaan, pemeriksaan berkas dan hal-hal administratif lainnya,” katanya singkat.

Sebagaimana diketahui, gugatan terhadap keputusan pemberhentian Sekda tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: 6/G/2026/PTUN.SRG. Persidangan dijadwalkan berlanjut pada Senin mendatang, 2 Maret 2026.

 

Redaksi.

Example 120x600