Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Informasi & Konfirmasi

Wakil Bupati Lebak: Hak Relawan Harus Utuh, Tak Boleh Ada Pemotongan

×

Wakil Bupati Lebak: Hak Relawan Harus Utuh, Tak Boleh Ada Pemotongan

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Lebak, JURNALKUHP.COM – Dugaan pungutan liar (pungli) mencuat di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Informasi yang dihimpun awak media dari salah satu relawan yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, sebanyak 44 relawan diduga dimintai sejumlah uang oleh salah satu oknum relawan yang bertugas di bidang kebersihan.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Menurut sumber, oknum tersebut menyampaikan permintaan melalui grup khusus aplikasi WhatsApp dengan alasan untuk kebutuhan koordinasi di lapangan. Dalam pesan berbahasa Sunda yang diterima awak media, oknum menjelaskan bahwa meskipun gaji dibayarkan penuh selama dua minggu kerja (12 hari), terdapat perhitungan kerja efektif yang disebut hanya 11 hari. Selisih satu hari itu kemudian diminta untuk “dikembalikan” dengan alasan diperuntukkan bagi tokoh agama, media, kepala desa (jaro), RT/RW, hingga kebutuhan dapur seperti pembelian kopi yang disebut tidak memiliki anggaran.

“Kami dipotong Rp130 ribu, ada juga yang Rp140 ribu. Hitungannya dipotong satu hari kerja, Pak,” ujar sumber kepada wartawan.

Isi pesan tersebut juga menyatakan apabila para relawan tidak memahami kebijakan tersebut, maka akan diadakan musyawarah atau pertemuan untuk penjelasan lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga terlibat inisial H.telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (16/02/2026) belum memberikan jawaban ataupun klarifikasi.

Sementara itu, inisial F saat dikonfirmasi wartawan memberikan bantahan.

“Selamat sore. Pertanyaan pertama tidak benar. Pertanyaan kedua, tidak ada dana atau apa pun sebutannya untuk kaitannya dengan jaro/wartawan. Saya PIC SPPG Tambak sangat tahu betul, gaji yang dibayarkan oleh kepala SPPG dan pengawas keuangan dibayar sesuai jumlah hari kerja relawan,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, saat dikonfirmasi wartawan menegaskan bahwa praktik pemotongan gaji relawan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

“Tidak dibenarkan sama sekali adanya praktik pemotongan gaji para relawan MBG dengan dasar apa pun. Itu hak relawan yang bekerja di SPPG. Kalau ini benar-benar terjadi dan ada bukti di lapangan, SPPG tersebut bisa kami laporkan ke BGN supaya diberi sanksi,” tegasnya.

Secara hukum, pungutan liar dalam lingkungan kerja merupakan tindakan melawan hukum apabila dilakukan tanpa dasar aturan yang sah dan tanpa persetujuan yang bebas dari pihak yang dipungut. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola SPPG Tambakbaya maupun pihak terkait lainnya guna memperoleh keterangan resmi serta memastikan kebenaran informasi tersebut.

 

Reporter : tim

Editor : Redaksi biro kb lebak

Example 120x600