Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaKriminalNarkobaNarkotika

BNNP Sumbar Bekuk Pengedar 2,8 Kg Sabu di Padang, Terancam Pidana Berat

×

BNNP Sumbar Bekuk Pengedar 2,8 Kg Sabu di Padang, Terancam Pidana Berat

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


PADANG, JURNALKUHP.COM – Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sumatera Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria bernama Abdul Hakim Chaier (36) ditangkap di kawasan Kampung Lolo, Komplek Gunung Sari, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 09.45 WIB.

Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita narkotika jenis sabu (methamphetamine) dengan total berat kotor mencapai 2.876 gram atau sekitar 2,8 kilogram.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Dalam keterangan resmi yang diterima Jurnalkuhp.com pada Kamis (12/2/2026), BNNP Sumbar menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026, petugas BNNP Sumbar melakukan penangkapan terhadap saudara Abdul Hakim Chaier,” demikian bunyi keterangan resmi tersebut.

Disimpan di Rumah dan Mobil

Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu yang disimpan di dalam lemari kamar. Pengembangan kemudian dilakukan ke sebuah mobil Toyota Kijang Innova warna hitam dengan nomor polisi B 2378 BZP yang diduga digunakan pelaku untuk menyimpan barang haram tersebut.

Di dalam bagasi belakang mobil, petugas menemukan satu tas jinjing. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat dua paket besar sabu yang dibungkus plastik warna hijau bertuliskan huruf China “Guanyinwang”.

Tak berhenti di situ, petugas juga menemukan:

  • 1 tas handbag warna hitam berisi 13 paket sabu dalam plastik bening
  • 1 tas ransel yang di dalamnya terdapat 1 kotak warna hitam berisi 7 paket sabu dalam plastik bening

Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan. Total berat kotor sabu yang disita mencapai 2.876 gram.

Selain narkotika, petugas turut menyita tiga unit telepon genggam, dua tas, satu kotak, satu handbag, serta satu unit mobil Toyota Kijang Innova berikut STNK yang digunakan sebagai sarana penyimpanan.

Terancam Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, Abdul Hakim Chaier disangkakan melanggar:

  • Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta
  • Ketentuan penyesuaian pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 atas perubahan dan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika mengatur tentang peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimum yang diperberat.

Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan jaringan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Barat. BNNP Sumbar menegaskan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Jurnalkuhp.com akan terus mengawal proses hukum perkara ini hingga tahap persidangan. (*).

Example 120x600