SERANG, JURNALKUHP.COM — Kabar gembira bagi masyarakat dan badan hukum di wilayah Provinsi Banten. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang kini menghadirkan kemudahan dalam pengurusan Surat Keterangan Bebas Perkara (SKBP) melalui inovasi layanan digital bertajuk OneTUN.
Berdasarkan keterangan resmi Humas PTUN Serang, Rabu (11/02/2026), layanan OneTUN memungkinkan proses pengajuan SKBP dilakukan secara full online, mulai dari tahap pendaftaran hingga penerbitan surat. Pemohon tidak lagi diwajibkan datang langsung ke kantor pengadilan untuk menyerahkan berkas maupun mengambil dokumen.
“Inovasi ini kami hadirkan untuk memangkas birokrasi serta memberikan kemudahan akses layanan bagi masyarakat dan badan hukum. Semua proses bisa dilakukan dari mana saja,” demikian disampaikan dalam keterangan Humas PTUN Serang.
Permohonan Praktis Tanpa Datang ke Kantor
Melalui OneTUN, masyarakat cukup menyiapkan dokumen dalam format digital (softcopy) sebelum mengakses layanan. Dokumen yang wajib disiapkan meliputi:
- Surat Permohonan
- KTP Pemohon
- Surat Kuasa dan Kartu Advokat (jika pengurusan dikuasakan)
- Dokumen AD/ART (khusus permohonan atas nama badan hukum)
Seluruh berkas diunggah langsung melalui portal layanan resmi yang telah disediakan.
Proses Transparan dan Sesuai Aturan
Humas PTUN Serang menjelaskan, prosedur pengajuan SKBP melalui OneTUN tetap mengikuti mekanisme resmi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun tahapan pengajuannya sebagai berikut:
- Daftar Akun – Pemohon membuat akun di portal OneTUN bagi pengguna baru.
- Unggah Berkas – Dokumen persyaratan diunggah sesuai kolom yang tersedia.
- Pembayaran PNBP – Pemohon melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp10.000,-, sesuai dengan ketentuan PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Mahkamah Agung.
- Unduh SKBP – Setelah berkas diverifikasi, SKBP akan tersedia di akun pemohon dan dapat langsung diunduh melalui perangkat masing-masing.
Proses ini dinilai lebih efisien, transparan, serta mendukung transformasi peradilan berbasis digital.
Wujud Komitmen Pelayanan Prima
Inovasi OneTUN merupakan bagian dari komitmen PTUN Serang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendorong keterbukaan dan akuntabilitas di lingkungan peradilan tata usaha negara.
Masyarakat yang hendak mengajukan SKBP dapat langsung mengakses layanan melalui laman resmi:
onetun.ptun-serang.go.id
PTUN Serang menegaskan, transparansi adalah komitmen, dan pelayanan prima adalah janji kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah Banten.
Redaksi.





















