Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaIndustriLaporan KhususLINGKUNGAN HIDUPNasionalPemprov BantenTambang Ilegal

Dinas Esdm Provinsi Banten Turun Tangan Awasi Tambang di Cilegon, 21 Perusahaan Berizin Akan Dievaluasi

×

Dinas Esdm Provinsi Banten Turun Tangan Awasi Tambang di Cilegon, 21 Perusahaan Berizin Akan Dievaluasi

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


CILEGON, JURNALKUHP.COM — Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawasan menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Kota Cilegon.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James F dalam pertemuan bersama unsur pemerintah daerah dan Satgas pertambangan di Kantor Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Senin (26/01/2026).

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Ari menyebutkan, berdasarkan data yang dimiliki Dinas ESDM Provinsi Banten, saat ini terdapat 21 perusahaan tambang yang telah mengantongi izin, termasuk izin pengangkutan dan penjualan, serta izin operasi produksi dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).

Seluruh perusahaan tersebut akan dilakukan evaluasi untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan standar operasional yang berlaku.

“Periksa semua tambang yang berizin maupun yang tidak berizin. Yang legal kita pastikan patuh aturan, sementara yang belum sesuai ketentuan akan kita tindak,” tegas Ari.

Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan bersama Satgas Kota Cilegon dan Satgas Provinsi Banten dengan menitikberatkan pada empat aspek utama, yakni perizinan, teknis operasional, keselamatan kerja, serta pengelolaan lingkungan dan reklamasi pascatambang.
Pemeriksaan lapangan dijadwalkan mulai dilaksanakan dalam waktu dekat.

Ari menambahkan, pihaknya belum mencabut izin perusahaan tambang mana pun, namun telah memberlakukan penghentian sementara terhadap tiga perusahaan yang terindikasi belum memenuhi kewajiban administratif dan teknis.

Surat penghentian sementara tersebut telah diterbitkan di beberapa wilayah, antara lain Kabupaten Lebak dan Kabupaten Serang, sementara wilayah Cilegon masih dalam tahap pendalaman data, khususnya di kawasan Salembur yang diketahui memiliki aktivitas pertambangan cukup tinggi.

“Kita belum sampai ke pencabutan izin, baru penghentian sementara sambil menunggu hasil evaluasi dan pemenuhan kewajiban perusahaan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon Sabri Mahyudin menekankan pentingnya kejelasan lokasi dan titik koordinat aktivitas pertambangan agar pengawasan lingkungan dapat dilakukan secara lebih akurat dan terukur.

“Kami membutuhkan data lokasi yang jelas, termasuk titik koordinatnya, agar pemantauan dampak lingkungan dan reklamasi bisa berjalan efektif,” kata Sabri.

Melalui koordinasi lintas sektor ini, Pemerintah Provinsi Banten bersama Pemerintah Kota Cilegon berharap seluruh kegiatan pertambangan di wilayah Cilegon ke depan dapat berjalan sesuai regulasi, mengedepankan aspek keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan, serta memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi masyarakat tanpa menimbulkan dampak ekologis maupun sosial.

Reporter: Shinta Berlian
Editor: Redaksi

Example 120x600