Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaDPMPTSPLaporan KhususLINGKUNGAN HIDUP

DMPTSP Cilegon Tegaskan Aktivitas Tambang Bisa Disuspensi Jika Ancam Lingkungan

×

DMPTSP Cilegon Tegaskan Aktivitas Tambang Bisa Disuspensi Jika Ancam Lingkungan

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


CILEGON, JURNALKUHP.COM — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon melalui Kepala Dinas, Hj. Hayati Nufus, memberikan penjelasan terkait kelanjutan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai berpotensi melampaui daya dukung lingkungan dan berdampak pada keselamatan masyarakat.

Pemkot Cilegon bersama unsur Forkopimda membahas kemungkinan penundaan sementara (suspend) aktivitas pertambangan yang dinilai berisiko terhadap lingkungan dan infrastruktur, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan bencana seperti banjir dan longsor.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Penjelasan disampaikan oleh Kepala DPMPTSP Kota Cilegon, Hj. Hayati Nufus, dengan melibatkan PLT Sekda Kota Cilegon, Kapolres Cilegon, serta jajaran terkait dalam koordinasi lintas sektor.

 

Pernyataan ini disampaikan menyusul rangkaian inspeksi lapangan dan evaluasi terkini pemerintah daerah terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Kota Cilegon dan sekitarnya.

Pembahasan dan pengawasan difokuskan pada wilayah perbatasan Kota Cilegon yang berbatasan langsung dengan area pertambangan, terutama lokasi yang dinilai rawan berdampak pada lingkungan dan permukiman warga.

Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat, agar aktivitas pertambangan tidak melebihi daya dukung lingkungan, memicu banjir, kerusakan infrastruktur, maupun gangguan sosial. Pemerintah daerah menilai perlunya langkah tegas namun tetap sesuai koridor hukum.

AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga, S.H.,menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dapat mengusulkan penundaan sementara aktivitas pertambangan.

“Jangan sampai aktivitas pertambangan yang dilakukan itu melebihi daya dukung lingkungan. Jika ditemukan kondisi seperti itu, sesuai aturan yang berlaku, kita bisa melakukan penundaan sementara terhadap aktivitas pertambangan,”
ujarnya.

Namun demikian, Kapolres Cilegon menambahkan bahwa kewenangan pemberian sanksi berupa suspend atau penundaan sementara berada di pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pemerintah daerah, lanjutnya, hanya dapat mengajukan permohonan disertai hasil kajian dan rekomendasi teknis.

“Tadi saya sudah ingatkan kepada Pak Sekda, bahwa penundaan itu harus dimohonkan kepada menteri.

Nantinya kementerian yang akan menilai apakah permohonan suspend tersebut layak diberikan atau tidak, dan keputusan final tetap berada di kementerian,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa koordinasi lintas sektor dengan aparat penegak hukum, termasuk Polres Cilegon, menjadi penting agar setiap langkah yang diambil tetap berlandaskan hukum serta tidak menimbulkan polemik di masyarakat maupun dunia usaha.

Lebih lanjut HJ.Hayati Nufus, pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap kontribusi sektor pertambangan terhadap perekonomian, namun menegaskan bahwa aspek keselamatan lingkungan dan masyarakat harus menjadi prioritas utama.

Karena itu, evaluasi menyeluruh akan terus dilakukan, termasuk pemantauan lapangan, kajian teknis, serta penilaian dampak lingkungan.

“Yang kita dorong adalah keseimbangan. Investasi tetap berjalan, tetapi tidak mengorbankan lingkungan dan keselamatan warga. Kalau memang ditemukan pelanggaran atau potensi bahaya, maka mekanisme hukum sudah jelas, dan itu yang akan kita tempuh,” tegasnya.

Pemkot Cilegon berharap melalui langkah ini, aktivitas pertambangan ke depan dapat berjalan lebih tertib, taat aturan, dan berorientasi pada keberlanjutan lingkungan, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah tambang.

 

Reporter: Shinta Berlian
Editor: Redaksi

Example 120x600