Cilegon,Junalkuhp.com — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon mengklaim kinerja tahun 2025 telah mencapai lebih dari 90 persen. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala DPMPTSP Kota Cilegon, Hj. Hayati Nufus, S.H., pada Selasa (14/01/2026).
Menurut Hj. Hayati, capaian tersebut merupakan hasil dari seluruh program kerja yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2025.
“Kinerja DPMPTSP tahun 2025 sudah mencapai 90 persen untuk membantu masyarakat. Bahkan, seluruh program kerja sudah dilaksanakan dan capaian kinerja kami berada di angka 93 persen,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa capaian tersebut menjadi dasar evaluasi sekaligus pijakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan di tahun berikutnya. Memasuki tahun 2026, DPMPTSP Kota Cilegon disebut akan memperketat proses penerbitan sejumlah perizinan strategis, khususnya KKPPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan PKPKPR (Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang).
“Di tahun 2026 ini, mulai Januari, kami akan lebih ketat dalam penerbitan KKPPR dan PKPKPR,” tegasnya.
Terkait kepemilikan lahan, Hj. Hayati menjelaskan bahwa perizinan usaha tidak selalu mengharuskan pelaku usaha memiliki tanah sendiri. Namun demikian, seluruh dokumen pendukung wajib lengkap dan memiliki legalitas yang sah.
“Yang terpenting izinnya lengkap. Mau sewa atau milik sendiri, semua dokumen harus dimiliki secara sah dan legal,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia berharap ke depan seluruh pelaku usaha di Kota Cilegon dapat lebih tertib dan patuh terhadap aturan perizinan yang berlaku, demi menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.
“Harapan kami, semua pelaku usaha di Kota Cilegon wajib memiliki dokumen perizinan yang lengkap dan tidak melanggar aturan,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa DPMPTSP Kota Cilegon akan mengambil langkah lebih tegas dalam pengawasan perizinan usaha pada tahun 2026, guna mencegah pelanggaran serta memastikan kepastian hukum bagi masyarakat dan investor.
Reporter : Hairullah
Editor : Jurnalkuhp.com























