Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
APBD

Disdikbud Banten Bungkam, Mahasiswa SEMARAK Akan Audiensi soal Proyek SMKN 1 Baros

×

Disdikbud Banten Bungkam, Mahasiswa SEMARAK Akan Audiensi soal Proyek SMKN 1 Baros

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Serang, JURNALKUHP.COM — Sikap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten menuai sorotan setelah tidak memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi wartawan terkait pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMKN 1 Baros, Kabupaten Serang, yang hingga kini belum selesai dikerjakan meski masa kontrak diduga telah berakhir.minggu/11/ Januari /2026

Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan, baik secara langsung maupun melalui pesan singkat, tidak mendapat respons substantif dari pihak Disdikbud. Bahkan, Kepala Dinas terkesan menghindar dan memilih bungkam, meski proyek tersebut menggunakan anggaran publik bernilai miliaran rupiah.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

SMKN 1 Baros merupakan proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Banten, sehingga secara hukum wajib terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Namun, sikap diam pihak Disdikbud justru memunculkan tanda tanya besar mengenai status progres pekerjaan, alasan keterlambatan, penerapan sanksi denda keterlambatan, hingga kualitas dan spesifikasi teknis pekerjaan.

Dalam konteks tata kelola pemerintahan, diamnya pejabat publik bukanlah sikap netral, melainkan berpotensi mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Sikap bungkam pejabat publik dalam pengelolaan anggaran negara bertentangan dengan nilai-nilai konstitusional, khususnya Pasal 28F UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh informasi. Selain itu, Pasal 23 UUD 1945 menegaskan bahwa keuangan negara harus dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab.

Tidak responsifnya Disdikbud Provinsi Banten juga bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan pejabat publik memberikan penjelasan atas kebijakan dan tindakan administratif, terlebih yang menyangkut dana publik.

Belum rampungnya pembangunan SMKN 1 Baros menimbulkan pertanyaan lanjutan: apakah telah dilakukan evaluasi kontrak, apakah denda keterlambatan telah dikenakan, bagaimana peran konsultan pengawas, serta apakah proyek telah diperiksa oleh Inspektorat.

Sorotan keras juga datang dari kalangan mahasiswa. Firdaus, Ketua Seruan Mahasiswa Suarakan Keadilan (SEMARAK), menilai sikap bungkam Disdikbud sebagai bentuk pelecehan terhadap hak publik.

“Diamnya Disdikbud Provinsi Banten ini sangat mencederai prinsip transparansi. Ini proyek pendidikan, menyangkut masa depan siswa, dan menggunakan uang rakyat. Kami dari SEMARAK dalam waktu dekat akan segera melayangkan surat audiensi resmi kepada Disdikbud Provinsi Banten untuk meminta penjelasan terbuka,” tegas Firdaus.

Ia menambahkan, jika audiensi tidak direspons, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum dan mekanisme pengawasan publik.

Sejumlah pihak pun mendesak agar Disdikbud Provinsi Banten segera memberikan penjelasan terbuka, Inspektorat Provinsi Banten melakukan audit menyeluruh, dan hasilnya disampaikan kepada publik secara transparan.

“Proyek ini uang rakyat. Bungkamnya pejabat justru memperbesar kecurigaan publik,” ujar salah satu pemerhati pendidikan di Banten.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Disdikbud Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik.

 

Reporter : Hendri/tim

Editor : Redaksi biro serang

Example 120x600