Serang, JURNALKUHP.COM – Dugaan persoalan serius dalam pelaksanaan dua proyek pembangunan di SMKN 1 Baros kian menguat. Berdasarkan pantauan lapangan dan keterangan pelaksana di lokasi, dua proyek berbeda dengan nilai anggaran miliaran rupiah dikendalikan oleh satu pelaksana lapangan yang sama, meski berada di bawah dua perusahaan (PT) berbeda dan bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.
Rincian Dua Proyek Sesuai Papan Informasi Proyek Pembangunan Ruang Guru/Kepala Sekolah/TU SMKN 1 Baros Nilai Anggaran: Rp2.930.344.000. Sumber Dana: APBD Provinsi Banten TA 2025
Penyedia Konstruksi: PT Cendikia Abadi Jaya Konsultan Pengawas: PT Alocita Mandiri Waktu Pelaksanaan: 80 hari kalender Tanggal Kontrak/SPMK: 8 Oktober 2025
Proyek Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMKN 1 Baros, Nilai Anggaran: Rp5.858.757.600 Sumber Dana: APBD Provinsi Banten TA 2025 Penyedia Konstruksi: PT Rahayu Sejahputra Kontruksi
Konsultan Pengawas: PT Multi Guna Karya Waktu Pelaksanaan: 80 hari kalender Tanggal Kontrak/SPMK: 8 Oktober 2025 Pengakuan Pelaksana: Terima 90 Persen, 10 Persen Tak Jelas
Pelaksana lapangan yang mengendalikan dua proyek tersebut mengakui kepada wartawan bahwa dirinya bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pekerjaan, meskipun berada di bawah dua bendera perusahaan berbeda.
Namun, khusus untuk proyek Rp2,9 miliar, pelaksana menyatakan hanya menerima sekitar 90 persen dari nilai pekerjaan, sementara 10 persen sisanya tidak diketahui ke mana alirannya.
“Di atas kertas kontrak harus selesai 100 persen, tapi yang saya terima cuma 90 persen,” ujar pelaksana di lokasi.
Pelaksana lapangan juga mengakui bahwa keterlambatan pekerjaan pada proyek Rp2,9 miliar tersebut dikenai adendum denda sebesar Rp30 juta, yang menurut pengakuannya telah dibayarkan.
Namun, nilai denda tersebut dinilai janggal dan patut dipertanyakan, mengingat ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 46 Tahun 2025 mengatur bahwa keterlambatan akibat kelalaian penyedia dikenakan denda sebesar 1 permil per hari dari nilai kontrak.
Dengan nilai kontrak hampir Rp3 miliar, besaran denda Rp30 juta dinilai tidak mencerminkan durasi dan nilai keterlambatan yang sebenarnya, sehingga menimbulkan dugaan bahwa penerapan sanksi dilakukan secara tidak maksimal.
Proyek Rp5,8 Miliar Disebut Belum Dibayar
Sementara itu, untuk proyek RKB SMKN 1 Baros senilai Rp5,8 miliar, pelaksana mengungkap bahwa hingga saat dikonfirmasi belum ada pembayaran sama sekali, meski pekerjaan telah berjalan.
Pelaksana menyebut pembayaran baru akan dilakukan melalui anggaran perubahan tahun 2026, meskipun papan proyek secara jelas mencantumkan APBD Tahun 2025 sebagai sumber dana.
Kontrak 100 Persen, Anggaran Tak Utuh?Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: Bagaimana mungkin pekerjaan dituntut selesai 100 persen, sementara anggaran tidak diterima 100 persen. Rabu/7/Januari 2026
Ke mana 10 persen dana proyek Rp2,9 miliar yang tidak diketahui alirannya?Apakah adendum dan denda Rp30 juta sudah sesuai ketentuan atau sekadar formalitas?
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten belum memberikan klarifikasi resmi, termasuk terkait mekanisme pembayaran, adendum kontrak, serta pengawasan atas pelaksanaan dua proyek yang dikendalikan satu pelaksana lapangan.
Publik mendesak agar Inspektorat, APIP, dan aparat penegak hukum turun tangan mengusut persoalan ini guna mencegah potensi kerugian keuangan negara pada proyek pendidikan.
Reporter : Hen/tim
Editor : Redaksi biro serang





















