Lebak, JURNALKUHP.COM – Upaya konfirmasi awak media terkait dugaan gagal konstruksi pada pekerjaan rabat beton dalam proyek Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh di Desa Curugpanjang, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, hingga kini belum mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten.Selasa/6/Januari/2026
Awak media telah mencoba mengonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp terkait temuan retakan putus pada rabat beton yang baru selesai dikerjakan. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban maupun klarifikasi resmi dari Kadis Perkim Provinsi Banten.
Proyek yang dibiayai dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp9.775.104.000, dilaksanakan oleh CV Cipta Nayra dengan pengawasan PT Rhino Cipta Design, serta waktu pelaksanaan 120 hari kalender.
Berdasarkan hasil pantauan awak media di lokasi proyek, ditemukan retakan pada badan rabat beton meski pekerjaan tergolong masih baru selesai. Secara teknis, kondisi ini memunculkan dugaan awal adanya ketidaksesuaian mutu pekerjaan konstruksi, yang apabila tidak segera dievaluasi dan diperbaiki berpotensi mengarah pada indikasi gagal konstruksi.
Sikap bungkam dari Kepala Dinas Perkim Provinsi Banten tersebut memicu pertanyaan publik, mengingat dinas merupakan penanggung jawab teknis dan pengguna anggaran dalam proyek yang bersumber dari uang negara.
Sejumlah pihak kini mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) serta pihak terkait, seperti Inspektorat Provinsi Banten dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk turun langsung ke lapangan melakukan pemeriksaan fisik dan administrasi terhadap proyek dimaksud.
Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan,Kesesuaian mutu pekerjaan dengan spesifikasi teknis,Fungsi pengawasan konsultan berjalan optimal,tidak adanya potensi kerugian keuangan negara.
Masyarakat berharap, pemeriksaan dilakukan secara objektif dan transparan, mengingat proyek ini secara jelas mencantumkan bahwa pekerjaan dibiayai dari pajak yang dibayarkan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perkim Provinsi Banten belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi.
Awak media membuka ruang hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Editor : Redaksi biro kb lebak























