Cilegon,JurnalKuhp.com — Penanganan kasus dugaan peredaran rokok ilegal kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Sebuah mobil box yang diduga mengangkut rokok ilegal merek Lato-Lato tanpa pita cukai, yang sebelumnya diamankan warga dan dikawal Polsek Cibeber untuk diserahkan ke Polres Cilegon, justru dilepaskan hanya selang satu hari setelah proses pemeriksaan.
Peristiwa ini bermula saat masyarakat menangkap sebuah mobil box yang diduga kuat mengangkut rokok ilegal tanpa cukai resmi. Penangkapan tersebut kemudian dikawal aparat Polsek Cibeber menuju Polres Cilegon guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, kendaraan tersebut disebut tidak dilengkapi surat jalan serta dokumen pengiriman rokok tersebut , sementara rokok yang berada di dalam mobil tidak memiliki pita cukai sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Setelah melalui proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kendaraan beserta barang bukti rokok ilegal dan sopirnya dikabarkan telah disita oleh pihak kepolisian. Namun, kejanggalan muncul ketika hanya dalam waktu satu hari, mobil box, barang bukti rokok, serta sopirnya disebut sudah tidak lagi berada di Polres Cilegon.
Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Seorang warga bernama Kimung, yang ikut mengawal kasus tersebut, mempertanyakan langsung kepada Unit 3 yang menangani perkara itu. Ia menilai pelepasan kendaraan dan barang bukti tersebut sangat tidak wajar dan mencederai rasa keadilan.
“Ini bukan perkara kecil. Barang bukti sudah jelas, rokok tanpa cukai, kendaraan tanpa surat jalan dan dokumen untuk membawa rokok ilegal tersebut. Seharusnya diproses sampai tuntas, bukan dilepaskan begitu saja,” tegas Kimung.
Menurutnya, jika penegakan hukum dilakukan setengah-setengah, maka hal ini justru akan membuka ruang suburnya peredaran rokok ilegal di wilayah Cilegon dan sekitarnya. Ia juga menilai pembiaran semacam ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Secara hukum, peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran serius. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Pasal 54 menyebutkan bahwa:
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dilekati pita cukai dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sementara Pasal 56 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang mengangkut atau menyimpan barang kena cukai ilegal.
Selain pelanggaran hukum pidana, peredaran rokok ilegal juga menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Setiap batang rokok tanpa cukai berarti hilangnya penerimaan negara dari sektor cukai, yang seharusnya digunakan untuk pembiayaan kesehatan, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat.
Publik pun mendesak Polres Cilegon untuk memberikan penjelasan terbuka terkait dilepasnya kendaraan, barang bukti, dan sopir tersebut. Transparansi dinilai mutlak agar tidak muncul dugaan adanya praktik pembiaran, kompromi, atau bahkan penyalahgunaan kewenangan.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di wilayah Cilegon. Jika aparat penegak hukum justru dianggap tidak konsisten dalam menangani perkara yang jelas melanggar undang-undang, maka wajar jika masyarakat mempertanyakan: hukum ini ditegakkan untuk siapa?
Masyarakat berharap agar Kapolres Cilegon segera melakukan evaluasi internal dan membuka kembali penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga marwah hukum serta kepercayaan publik.
Editor : Jurnal kuhp biro cilegon
























