Cilegon,Jurnalkuhp.com — Proyek pembangunan jalan akses menuju Tandon Sukmajaya yang dibiayai dari APBD Kota Cilegon kembali menuai sorotan publik. Proyek bernilai Rp351.643.000 tersebut dinilai sarat kejanggalan dan memunculkan tanda tanya besar terkait fungsi pengawasan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cilegon.
Aktivis lokal, Kimung, mengungkapkan bahwa hasil peninjauan lapangan menunjukkan dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang seharusnya diterapkan pada proyek infrastruktur publik.
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Marina Purna Karya berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 6000.1.4.3/2880/SPK/PPK-PSDA-AMD/2025, dengan pengelolaan teknis berada di bawah Dinas PUPR Kota Cilegon.
Menurut Kimung, di lapangan tidak ditemukan pekerjaan betonisasi maupun bangunan pengaman seperti talud atau dinding penahan tanah di sisi kanan dan kiri konstruksi. Padahal, keberadaan drainase dan bangunan pengaman merupakan bagian penting untuk menjaga kekuatan struktur dan keselamatan jangka panjang.
“Konstruksi tanpa bangunan pengaman jelas rawan. Jika tidak dilengkapi betonisasi dan talud, kualitas bangunan patut dipertanyakan. Ini proyek yang dananya berasal dari APBD, bukan dana pribadi,” tegas Kimung kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).
Ia menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan setiap pekerjaan konstruksi memenuhi standar keselamatan, mutu, dan keberlanjutan.
Selain itu, Kimung juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dari dinas teknis. Hingga saat ini, kata dia, tidak terlihat adanya teguran, perbaikan, atau penghentian sementara pekerjaan meski dugaan ketidaksesuaian teknis ditemukan di lapangan.
“Seharusnya jika ada kekurangan, pengawas proyek bertindak tegas. Tapi ini justru terkesan dibiarkan berjalan begitu saja. Di mana fungsi pengawasan PUPR?” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan proyek pemerintah juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 serta Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2021, yang menegaskan kewajiban Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pengawas lapangan untuk memastikan pekerjaan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis.
Atas dasar itu, Kimung mendesak Dinas PUPR Kota Cilegon untuk membuka secara transparan seluruh dokumen proyek, mulai dari perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, hingga laporan pengawasan lapangan.
“Proyek infrastruktur bukan sekadar soal menyerap anggaran. Yang jauh lebih penting adalah kualitas, keselamatan, dan manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Dinas PUPR Kota Cilegon hanya mendapat jawaban singkat melalui pesan WhatsApp yang menyebutkan, “di kontraknya seperti itu.” Jawaban tersebut dinilai tidak menjawab substansi persoalan yang dipertanyakan publik.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada klarifikasi resmi atau keterangan tertulis dari Dinas PUPR Kota Cilegon terkait dugaan ketidaksesuaian pekerjaan tersebut.
Publik kini menanti sikap tegas dan penjelasan terbuka dari instansi berwenang guna memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan teknis dan regulasi, sekaligus menjaga akuntabilitas dan integritas penggunaan anggaran daerah.
Reporter : Bagus.R
Editor : Jurnalkuhp.com
























